KPK tahan Wakil Bendahara DPD Demokrat Riau terkait kasus suap hutan
Merdeka.com - Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama, Edison Marudut Marsadauli Siahaan hari ini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah diperiksa, Edison yang juga Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau ini ditahan sementara di Polres Jakarta Pusat.
Edison ditahan selama dua puluh hari dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan lebih dalam. Dia ditahan untuk penyidikan kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau 2014 di Kementerian Kehutanan.
Pengacara Edison, Kutut layung Pambudi menjelaskan, dalam pemeriksaan kliennya dicecar soal pesan singkat. Salah satunya percakapan Edison dengan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung.
"Ditanya perihal bahasa-bahasa chatting, whatsapp, SMS dengan bahasa Batak. Jadi langsung konfirmasi ke Edison," ujar Ketut di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/8).
Ketut menambahkan, Edison dan Gulat sempat membahas ada tidaknya proyek baru di Riau. Edison mengakui kenal dekat dengan Gulat yang sudah terjerat kasus ini lebih dahulu.
"Dia kenal baik sama Gulat karena satu gereja. Komunikasi banyak di gereja. Waktu pembangunan gereja kebetulan Edison ditunjuk sebagai ketua lah, dia mencari dana gereja," paparnya.
Sebelumnya, Edison diketahui resmi menjadi tersangka KPK pada 30 November 2015 lalu. Dia terjerat dalam pengembangan kasus yang sudah membuat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Edison juga diduga telah memberi hadiah atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dalam kasus suap kasus alih fungsi kawasan hutan, Annas tertangkap tangan menerima uang Rp 2 miliar dari Gulat Medali Emas Manurung.
Diketahui Gulat bersama rekan bisnisnya, Edison Marudut Marsadauli Siahaan, memiliki perkebunan kelapa sawit di Riau.
Mereka mempunyai lahan sawit sekitar 1.188 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, lalu 1.214 ha di Kabupaten Rokan Hilir, dan sekitar 120 ha di Kabupaten Bengkalis. Kebun tersebut berada dalam kawasan hutan lindung.
Gulat melobi Annas Maamun agar mengalihfungsikan status lahan perkebunan itu menjadi bukan kawasan hutan. Padahal, kebun sawit milik Gulat dan Edison itu tidak termasuk dalam lokasi yang diusulkan oleh Tim Terpadu Kehutanan Riau.
Edison juga disebut menyuap Annas Rp 500 juta untuk mendapatkan proyek.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, pada Rabu 24 Juni, memvonis Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dengan hukuman enam tahun penjara akibat menerima suap berupa hadiah total Rp 2,5 miliar. Sementara, Gulat divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Politikus Demokrat ini melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merampungkan hitungan berjenjang untuk Pemilu DPD Provinsi Jawa Timur.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.
Baca SelengkapnyaSidang putusan gugatan tersebut akan berlangsung secara terbuka.
Baca SelengkapnyaHanya saja Ali enggan untuk membeberkan sejumlah aset yang telah disita tersebut.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaKetua KPUD tidak menjabarkan soal penyebab penundaan proses rekapitulasi suara di kecamatan.
Baca SelengkapnyaDia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca Selengkapnya