KPK sita dokumen dan catatan keuangan terkait kasus suap Zumi Zola
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tujuh tempat di Jambi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola. KPK pun menyita sejumlah dokumen dan catatan keuangan.
"Penyidik menyita beberapa berkas dan dokumen terkait dengan proyek dan catatan keuangannya," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (25/4).
Penggeledahan dilakukan penyidik KPK pada Selasa 24 April 2018, kemarin. Lokasi yang digeledah terdiri dari kantor perusahaan kontraktor dan enam rumah di Kota Jambi dan Tanjung Jabung Timur.
"Penggeledahan terkait dengan TPK menerima Gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017," kata dia.
Selain itu, penyidik juga memeriksa enam saksi terdiri dari unsur PNS di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi dan pihak swasta. Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Jambi pada hari ini.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan pemberian ke Gubernur Jambi," papar dia.
Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama pelaksana tugas Kadis PUPR Arfan. Zumi dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi.
Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya