KPK sita 11.300 SGD dari brankas penyuap Patrialis Akbar
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai 11.300 SGD dari brankas Basuki Hariman, tersangka pemberi suap terhadap mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Uang tersebut disita KPK saat melakukan penggeledahan pada Jumat (27/1) di kantor Basuki, Sunter, Jakarya Utara.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, uang tersebut diduga kuat masih berkaitan dengan kasus yang saat ini tengah disidik KPK perihal judicial review atau uji materil Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Pada Jumat disita brankas milih BHR, selain sebelumnya mengamankan cap stempel. Isinya ditemukan uang 11.300 SGD, uang diduga terkait dengan perkara yang sedang disidik KPK saat ini," ujar Febri, Selasa (31/1).
Perihal tujuan uang tersebut akan diberikan kepada siapa, Febri enggan merinci secara detail.
"Belum bisa jelaskan secara rinci yang jelas terkait dengan perkara yang kita usut suap terhadap hakim konstitusi," tegasnya.
Selain uang, lanjut Febri, pihaknya juga mendalami beberapa dokumen yang turut disita KPK saat penggeledahan berlangsung. Pasalnya, kata Febri, di dalam dokumen tersebut terdapat hal-hal yang perlu dikonfirmasikan terkait kasus ini.
"Enggak bisa kita rincikan, namun dalam dokumen tersebut yang meliputi jumlah-jumlah dan peruntukan uang," tukasnya.
Diketahui pada hari Jumat (27/1) lalu, KPK menggeledah 4 lokasi yakni rumah serta ruang kerja Patrialis Akbar di Mahkamah Konstitusi, rumah dan kantor Basuki Hariman.
Dalam proses penggeledahan tersebut KPK menemukan 28 stempel di kantor Basuki yang berlabel kementerian perdagangan, kementerian pertanian dan kementerian yang memiliki otoritas terkait importir daging, serta lembaga atau organisasi sertifikasi halal internasional.
Penggeledahan tersebut sehubungan dengan ditangkapnya Patrialis Akbar oleh penyidik KPK bersama wanita di Grand Indonesia, Rabu (26/1). Penangkapan dilakukan atas dugaan penerimaan suap dari Basuki Hariman, terkait pengajuan judicial review atau uji materil Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Hingga Patrialis ditangkap, dirinya sudah menerima 20 ribu USD dan 200 ribu SGD. Pemberian tersebut merupakan pemberian ketiga.
Atas perbuatannya ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka yakni Patrialis Akbar, Kamaludin, Basuki Hariman, dan Ng Fenny.
Sebagai penerima, Patrialis dan Kamaludin disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sedangkan Basuki Hariman dan Ng Fenny, selaki pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 6 Ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK memang memiliki biaya untuk perburuan buron kasus korupsi dalam rangka penegakkan hukum.
Baca SelengkapnyaKeterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca SelengkapnyaSkandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaSYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan jumlah keseluruhan Rp44,5 miliar.
Baca SelengkapnyaDuit senilai Rp750 juta itu diberikan SYL sebagai Tunjangan Hari Raya (THR)
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK memastikan tidak akan memberi ampun pihak-pihak yang ketahuan dengan sengaja menghalangi penyidikan tersangka korupsi Harun
Baca SelengkapnyaKPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca Selengkapnya