KPK siapkan memori banding vonis seumur hidup Akil Mochtar
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan siap mengajukan banding atas putusan pidana penjara seumur hidup terhadap Akil Mochtar. Menurut Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, ada tiga poin bakal diajukan sebagai alasan banding.
"Pasti lah. Yang ditolak majelis kita banding. Yang ditolak, kasus Lampung. Semua yang ditolak kita banding lah," kata Adnan di selepas menghadiri acara pemaparan kekayaan capres-cawapres di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (1/7).
Adnan mengatakan, saat ini tim jaksa sedang mempelajari amar putusan dan berkonsultasi dengan pimpinan KPK, buat menentukan langkah selanjutnya. Tetapi dia yakin tidak lama lagi memori banding atas putusan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu bakal siap.
"Sebenarnya kita banding. Intinya kita banding," ujar Adnan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaMuzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaDewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Guntur Hamzah dilaporkan karena rangkap jabatan yang dinilai melanggar etik
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaTumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaCak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaMuhadjir menjawab pertanyaan hakim konstitusi soal intensitas kunjungan kerja Presiden Joko Widodo jelang Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya