KPK siap usut dugaan korupsi reklamasi teluk Jakarta
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut program reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta yang disinyalir ada tindak pidana korupsi. KPK menunggu adanya pengaduan dari masyarakat terkait keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014, yang dijadikan dasar PT Muara Wisesa Samudra (MWS) anak perusahaan PT Agung Podomoro Group menggarap pulau G (Pluit City).
"Jika ada pengaduan tentang itu akan kami telaah dulu apakah ada indikasi korupsi di sana," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (11/6).
Mengenai pemberian izin kepada perusahaan properti milik taipan Trihatma Kusuma Haliman itu pun santer dibicarakan oleh sejumlah pihak yang menduga adanya keuntungan pribadi didapat Ahok. Bahkan, Ahok disebut-sebut pernah menjalin hubungan sebagai konsultan di PT Agung Podomoro.
Oleh karenanya, KPK mempersilakan masyarakat untuk melaporkan adanya dugaan korupsi dalam proyek penggarapan pulau G (Pluit City) itu.
"Jika memang ada bau amis rasuah, silakan dilaporkan ke KPK untuk ditindaklanjuti," tegasnya.
Sekadar informasi, keputusan Ahok yang memberikan izin melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014, kepada perusahaan properti dalam proyek itu juga menuai kritik tajam dari sejumlah pihak. Di antaranya, Kementerian Kelautan dan Perikanan mempertanyakan izin reklamasi mengingat yang memiliki kewenangan dalam pemberian izin adalah Kementerian Kelautan bukan Kepala Daerah.
Dalam Undang-undang No 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil diatur soal daerah-daerah strategis nasional dimana teluk Jakarta termasuk dari strategis nasional. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta dan PT Muara Wisesa Samudra seharusnya tunduk pada undang-undang tersebut.
Tak hanya Kementerian Kelautan dan Perikanan, Komisi IV DPR juga memprotes izin tersebut. Bahkan, Komisi IV DPR RI telah memutuskan agar proyek reklamasi Teluk Jakarta yang tidak sesuai dengan undang-undang itu untuk dibatalkan.
Termasuk membatalkan izin reklamasi yang dikeluarkan Ahok. Hal itu sesuai dengan kesimpulan atau keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPR RI dengan Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sudirman Saad, beberapa waktu lalu.
Meski mendapat protes keras lantaran ditenggarai dekat dengan praktik rasuah, PT MWS tetap memasarkan beberapa unit bangunan di Pluit City. Berdasarkan laman infopluitcity.com, diketahui ada tiga jenis bangunan yang dipasarkan Marketing Executive Pluit City, yakni rumah tinggal, rumah toko (ruko), dan perkantoran.
Selain PT Agung Podomoro, sejumlah perusahaan besar diketahui juga terlibat dalam proyek yang masuk program National Capital Intergrated Coastal Development (NCICD) itu. Perusahaan tersebut diantaranya, tiga perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta Propertindo, Pembangunan Jaya, dan Jaya Ancol, PT Intiland, PT Pelindo, dan PT Intiland Development.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Nawawi menyebut, dari 5.079 laporan yang diterima, ada sebanyak 690 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaPadahal BPK memiliki tugas peran yang penting untuk mengawasi aliran uang negara mulai dari hulu sampai ke hilirnya.
Baca SelengkapnyaTerhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca Selengkapnya