Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membongkar perbuatan pidana Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati di Pengadilan. Sudrajad Dimyati terlibat tindak pidana suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Kasus yang menjerat Sudrajad akan segera disidang setelah berkas dakwaan Sudrajad Dimyati dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu, 8 Februari 2023 kemarin.
"Rabu (8/2), Jaksa KPK Gina Saraswati telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Sudrajat Dimyati dan lainnya ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (8/2).
Selain Sudrajat Dimyati, terdakwa lainnya yang juga segera disidangkan yakni Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, Ivan Dwi Kusuma, Muhajir Habibie, dan Heryanto Tanaka.
Bersamaan dengan pelimpahan itu, maka status penahanan mereka menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Jaksa tinggal menunggu penetapan hari sidang sekaligus penunjukan majelis hakim.
"Agenda pembacaan surat dakwaan akan segera kami sampaikan dan kami berharap publik turut mengawal proses persidangan yang terbuka untuk umum ini," kata Ali.
Untuk diketahui, kasus suap penanganan perkara di MA ini KPK sudah menjerat 14 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).
Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).
Baru-baru ini, KPK kembali menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW).
Sudarajad Dimyati disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dimyati diduga menerima Rp 800 juta untuk memutus koperasi tersebut telah bangkrut.
Kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana ini sendiri telah diputus oleh Mahkamah Agung. Dimyati yang menjadi hakim ketua dalam perkara itu menyatakan koperasi yang beroperasi di Jawa Tengah tersebut pailit.
Padahal dalam tingkat pertama dan kedua, gugatan yang diajukan oleh Ivan dan Heryanto itu ditolak.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Mengenal Bubur Samin Khas Banjar jadi Primadona di Solo saat Bulan Ramadan
Sekitar 26 Menit yang laluBesok, David Korban Penganiayaan Mario Dandy Jalani Treatment Stem Cell
Sekitar 29 Menit yang laluCerita Mahfud ke Luar Negeri Bareng Presiden Jokowi: Waktu Makan Dibatasi untuk Salat
Sekitar 40 Menit yang laluLarangan Buka Puasa Bersama Pejabat Disebut Over Intervensi, Ini Respons Mahfud MD
Sekitar 50 Menit yang laluRagam Penolakan Timnas Israel, Plt Menpora Muhadjir Effendy: Kita Lihat Saja Nanti
Sekitar 59 Menit yang laluKoalisi Perubahan Deklarasi Anies Capres, Bawaslu: Kami Kaji Pelanggaran atau Bukan
Sekitar 1 Jam yang laluKubu David Bongkar Kelakuan Pacar Mario Dandy: Suka Kirim Foto Lagi Tidur & Nangis
Sekitar 2 Jam yang laluMahfud MD Respons MAKI Polisikan PPATK Buntut Transaksi Rp349 T: Enggak Apa-Apa
Sekitar 2 Jam yang laluPertemuan Lebak Bulus, Momen Anies-AHY Jalin Chemistry
Sekitar 2 Jam yang laluCerita Jenderal Bintang Tiga Polri Banyak 'Dilirik' Parpol Jelang Masa Pensiun
Sekitar 3 Jam yang laluSaid Aqil Minta Larangan Buka Puasa Bersama Pejabat Dicabut
Sekitar 3 Jam yang laluIni Nama Cawapres Potensial Dampingi Anies: Erick Tohir hingga Jenderal Andika
Sekitar 3 Jam yang laluMahfud Pastikan Hadiri Rapat DPR soal Transaksi Rp300 T: Yang Ngomongnya Keras Datang
Sekitar 4 Jam yang laluCurhatan Warga Padang Setiap Musim Hujan selalu Kebanjiran
Sekitar 4 Jam yang laluPolisi Ingatkan Ormas Dilarang Sweeping Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan
Sekitar 7 Jam yang laluPengkhianatan 7 Perwira Polisi di Balik Pemberhentian Kapolri Soekanto
Sekitar 12 Jam yang laluVIDEO: Heboh, Istri Kabareskrim Polri Pamer Kekayaan dan Gaya Hedon di Medsos
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 19 Jam yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 1 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Mahfud Duga Sambo Tak Akan Dieksekusi Mati, Hukuman Jadi Seumur Hidup
Sekitar 5 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 1 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 1 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 3 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami