KPK Siap Bongkar Praktik Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati di Pengadilan

Kamis, 9 Februari 2023 06:57 Reporter : Merdeka
KPK Siap Bongkar Praktik Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati di Pengadilan Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membongkar perbuatan pidana Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati di Pengadilan. Sudrajad Dimyati terlibat tindak pidana suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kasus yang menjerat Sudrajad akan segera disidang setelah berkas dakwaan Sudrajad Dimyati dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu, 8 Februari 2023 kemarin.

"Rabu (8/2), Jaksa KPK Gina Saraswati telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Sudrajat Dimyati dan lainnya ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (8/2).

Selain Sudrajat Dimyati, terdakwa lainnya yang juga segera disidangkan yakni Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, Ivan Dwi Kusuma, Muhajir Habibie, dan Heryanto Tanaka.

Bersamaan dengan pelimpahan itu, maka status penahanan mereka menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Jaksa tinggal menunggu penetapan hari sidang sekaligus penunjukan majelis hakim.

"Agenda pembacaan surat dakwaan akan segera kami sampaikan dan kami berharap publik turut mengawal proses persidangan yang terbuka untuk umum ini," kata Ali.

Untuk diketahui, kasus suap penanganan perkara di MA ini KPK sudah menjerat 14 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).

Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).

Baru-baru ini, KPK kembali menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW).

Sudarajad Dimyati disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dimyati diduga menerima Rp 800 juta untuk memutus koperasi tersebut telah bangkrut.

Kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana ini sendiri telah diputus oleh Mahkamah Agung. Dimyati yang menjadi hakim ketua dalam perkara itu menyatakan koperasi yang beroperasi di Jawa Tengah tersebut pailit.

Padahal dalam tingkat pertama dan kedua, gugatan yang diajukan oleh Ivan dan Heryanto itu ditolak.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

[lia]

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini