KPK sebut penuh kehati-hatian 'garap' berkas perkara Setnov hingga P21
Merdeka.com - Berkas perkara Setya Novanto telah dinyatakan P21 alias lengkap. Meski begitu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan KPK perlu hati-hati dalam melakukan pelimpahan berkas.
"Perubahan sangat cepat kita mengatakan a b c, kita perlu hati-hati saja karena dinamikanya tinggi," ucapnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (6/12).
KPK perlu melakukan cek kembali bukti-bukti atau fakta persidangan terhadap Setya Novanto sebelum bisa melakukan pelimpahan. Namun kalau penyidik dan jaksa penuntut telah sepakat berkas sudah semuanya lengkap bisa saja langsung dilimpahkan.
"Kita tunggu dulu saja kita pelajari setiap ini kan kita krossceknya pengakuan atau apa perlu dikrosscek ulang," kata Saut.
Saat ditanya apakah pelimpahan tersebut dilakukan hari ini, Saut belum bisa memastikan. Ia menyatakan perlu koordinasi dulu dengan pimpinan yang lain. "Kita lihat dululah," tutupnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan berkas perkara Setya Novanto telah lengkap atau P21. Selanjutnya, KPK tinggal menyerahkan tersangka korupsi e-KTP itu dan melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum.
Perkembangan proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka SN sudah selesai dan dinyatakan lengkap/P21. Selanjutnya aspek formil penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik ke JPU akan diproses lebih lanjut," kata dia, Selasa (5/12).
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca SelengkapnyaDia mengatakan tidak mudah untuk menelusuri fakta persidangan tersebut dengan pemeriksaan terhadap keluarga inti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaPasal yang disematkan kepada 13 prajurit berbeda disesuaikan pelanggaran yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca Selengkapnya