KPK Sebut Aceh, Sumut, Riau, Banten, Papua dan Papua Barat Juaranya Korupsi
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mencatat ada enam provinsi dengan kasus tindak pidana korupsi tertinggi di Indonesia. Di antaranya Aceh, Sumatera Utara, Riau, Banten, Papua dan Papua Barat.
"Enam provinsi tersebut merupakan juaranya korupsi, itu berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di KPK. Papua dan Papua Barat (gubernurnya) juga sudah masuk. Tapi kelakuannya masih saja seperti itu. Ini kami ungkapkan yang berhubungan dengan gubernurnya," kata Laode Muhammad Syarif dalam seminar nasional Optimalisasi Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi di Universitas Semarang, Rabu (10/4).
Dia menerangkan beberapa sudah terbukti, seperti Gubernur Aceh masuk penjara akibat tersangkut korupsi. Gubernur Riau juga tersangkut korupsi, banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus hukum justru tidak belajar dari pengalaman pendahulunya.
"Terutama Sumatera Utara paling disorot, sebab ada Wali Kotanya juga masuk penjara tersangkut korupsi juga," jelasnya.
Kasus korupsi biasannya berkaitan dengan proses pengajuan perizinan hingga soal jual beli jabatan di lintas sektoral. Selain itu kerawanan lain di sektor penegakkan hukum, lembaga minyak gas (migas), sumber daya alam, serta lembaga keuangan.
"Kami soroti lembaga penegakkan hukum, dan lembaga keuangan. Tentunya modus korupsi ada-ada saja celahnya. Seperti contoh di sektor migas saja berapa triliun uang negara jika yang hilang dari situ, ini harus dilakukan pengawasan yang ketat," tuturnya.
Dia berharap kepada masyarakat Indonesia untuk mengubah perilaku yang bersih dari tindakan korupsi. Sebab, Indonesia saat ini masih menjadi negara terkorup di dunia.
"Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun ini di angka 38 poin. Posisinya berada di bawah Selandia Baru. Di tataran negara-negara Asia, yang indeks korupsinya rendah hanya Singapura. Ini menunjukkan bahwa negara Indonesia masih korup," tutup Laode.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaSudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun
KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaKejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya
KPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaDitetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaAda 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaKPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca Selengkapnya