KPK sebut 80 persen kasus tindak pidana korupsi modusnya suap
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama periode Januari-Desember 2016 telah mengeksekusi 81 putusan tindak pidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dari perkara yang dieksekusi tersebut, hampir 80 persen modusnya adalah suap.
"81 Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap 79 kasus atau 80 persen modusnya suap. Sedangkan 14 persen perkara modusnya penanganan barang dan jasa 3 perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di auditorium KPK, Senin (9/1).
Basaria menjelaskan persentase modus ini terbukti dengan banyaknya pihak swasta yang diciduk KPK dalam setiap operasi tangkap tangan. Sedikitnya ada 26 perkara yang melibatkan swasta dalam tindak pidana suap.
Selain swasta, kata dia, ada pula 23 perkara yang melibatkan DPR/DPRD, 10 perkara melibatkan pejabat eselon I, II, III, dan 8 perkara menyeret kepala daerah.
Dari sejumlah perkara yang ditangani KPK dalam kurun waktu satu tahun, KPK melakukan operasi tangkap tangan sebanyak 17 kali dan menetapkan 56 tersangka. Jumlah tersangka dari hasil operasi tangkap tangan masih bertambah saat penyidik KPK melakukan pengembangan dalam proses penyidikan.
Banyaknya operasi tangkap tangan dan penetapan tersangka oleh KPK, diakui Basaria, merupakan rekor baru dalam sejarah KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Namun mantan staf ahli sosial politik Kapolri itu menilai hal ini sebagai indikasi peran masyarakat dalam mengawasi kinerja pemerintahan semakin aktif.
"Bukan semata-mata kehebatan KPK, tapi partisipasi masyarakat, keberanian masyarakat dalam melaporkan adanya tindak pidana korupsi semakin meningkat," jelasnya.
Atas keberhasilannya itu, Basaria menyebutkan KPK telah mengembalikan Rp 497.6 miliar dan telah dimasukan ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaSudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun
KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaKPK usut Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo, Ini Kata Bupati
Disinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor menepisnya dengan eksepresi mengelak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaDewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaBlak-blakan Wayan Koster soal Pemeriksaannya Terkait Kasus Korupsi
Polda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.
Baca SelengkapnyaKPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan
Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca Selengkapnya