Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK sebut 80 persen kasus tindak pidana korupsi modusnya suap

KPK sebut 80 persen kasus tindak pidana korupsi modusnya suap Pimpinan KPK Basaria Panjaitan. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama periode Januari-Desember 2016 telah mengeksekusi 81 putusan tindak pidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dari perkara yang dieksekusi tersebut, hampir 80 persen modusnya adalah suap.

"81 Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap 79 kasus atau 80 persen modusnya suap. Sedangkan 14 persen perkara modusnya penanganan barang dan jasa 3 perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di auditorium KPK, Senin (9/1).

Basaria menjelaskan persentase modus ini terbukti dengan banyaknya pihak swasta yang diciduk KPK dalam setiap operasi tangkap tangan. Sedikitnya ada 26 perkara yang melibatkan swasta dalam tindak pidana suap.

Selain swasta, kata dia, ada pula 23 perkara yang melibatkan DPR/DPRD, 10 perkara melibatkan pejabat eselon I, II, III, dan 8 perkara menyeret kepala daerah.

Dari sejumlah perkara yang ditangani KPK dalam kurun waktu satu tahun, KPK melakukan operasi tangkap tangan sebanyak 17 kali dan menetapkan 56 tersangka. Jumlah tersangka dari hasil operasi tangkap tangan masih bertambah saat penyidik KPK melakukan pengembangan dalam proses penyidikan.

Banyaknya operasi tangkap tangan dan penetapan tersangka oleh KPK, diakui Basaria, merupakan rekor baru dalam sejarah KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Namun mantan staf ahli sosial politik Kapolri itu menilai hal ini sebagai indikasi peran masyarakat dalam mengawasi kinerja pemerintahan semakin aktif.

"Bukan semata-mata kehebatan KPK, tapi partisipasi masyarakat, keberanian masyarakat dalam melaporkan adanya tindak pidana korupsi semakin meningkat," jelasnya.

Atas keberhasilannya itu, Basaria menyebutkan KPK telah mengembalikan Rp 497.6 miliar dan telah dimasukan ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

(mdk/sho)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP