Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK resmi jebloskan dua tersangka suap Pilkada Lebak ke bui

KPK resmi jebloskan dua tersangka suap Pilkada Lebak ke bui Ilustrasi KPK. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2013. Mereka yang ditahan ialah, Amir Hamzah dan Kasmin.

Keduanya merupakan pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013. Usai diperiksa, Kasmin yang merupakan Anggota DPRD Lebak langsung mengenakan rompi tahanan.

Tak sepatah dua patah kata terlontar dari tersangka ini. Setelah Kasmin, koleganya yakni, Amir Hamzah yang juga menyandang status tersangka juga merampungkan pemeriksaannya.

Berbeda dengan Kasmin, Amir berkomentar terkait penahanannya tersebut. Dia mengatakan kalau dirinya siap menghadapi proses hukum yang dilakukan lembaga antirasuah.

"Saya tidak akan mengajukan praperadilan dan saya akan mengikuti proses hukum ini," kata Amir di gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/8).

Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyatakan penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan. Kedua tersangka ini ditahan di tempat yang berbeda selama 20 hari ke depan.

"Untuk tersangka K (Kasmin) di Rutan Pomdam Jaya Guntur dan tersangka AH (Amir Hamzah) di Rutan KPK," ujar Priharsa.

Seperti diketahui, Amir Hamzah selaku Wakil Bupati Lebak periode 2008-2013 serta Kasmin selaku anggota DPRD Provinsi Banten periode 2009-2014 merupakan pasangan yang maju di Pilkada Lebak 2013. Namun, keduanya kalah suara dengan pasangan Iti Oktavia Jayabaya dan Ade Sumardi.

Atas kekalahan itu, keduanya mengajukan gugatan atas hasil Pilkada tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk memuluskan gugatan tersebut, keduanya diduga memberikan suap bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana kepada Ketua MK, Akil Mochtar.

KPK resmi menetapkan Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian suap terkait penanganan Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di MK pada Kamis 25 September 2014. Amir Hamzah dan Kasmin sudah sempat beberapa kali diperiksa.

Atas perbuatannya, Amir Hamzah dan Kasmin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PKB Usung Kader pada 11 Pilkada di Jateng
PKB Usung Kader pada 11 Pilkada di Jateng

PKB tidak harus berkoalisi untuk mengusung pasangan calon kepala daerah pada sebelas kabupaten/kota itu.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti
Cak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti

Dalam rekaman yang beredar, muncul dugaan penggunaan dana desa untuk menangkan satu paslon.

Baca Selengkapnya
FOTO: Simulasi Pemilu 2024, 14.762 Penghuni Lapas, Rutan dan LPKA Siap Salurkan Haknya Memilih Presiden
FOTO: Simulasi Pemilu 2024, 14.762 Penghuni Lapas, Rutan dan LPKA Siap Salurkan Haknya Memilih Presiden

Sebanyak 56 TPS yang tersebar di Lapas dan Rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) wilayah Jakarta sudah disediakan untuk kelancaran Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ketua dan Tiga Anggota PPK Tapos Depok Batal Mengundurkan Diri, Begini Alasannya
Ketua dan Tiga Anggota PPK Tapos Depok Batal Mengundurkan Diri, Begini Alasannya

PPK Tapos pun kembali melanjutkan kerjanya untuk menghitung suara tingkat kecamatan dan dilanjutkan tingkat kota hari ini.

Baca Selengkapnya
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras

Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.

Baca Selengkapnya
Kelakar Cak Imin Tak Percaya Usung Kadernya untuk Pilkada 2024
Kelakar Cak Imin Tak Percaya Usung Kadernya untuk Pilkada 2024

PKB telah membuka pendaftaran untuk calon kepala daerah per tanggal 20 April ini.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024
Cak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024

Cak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya