KPK resmi jebloskan dua tersangka suap Pilkada Lebak ke bui
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2013. Mereka yang ditahan ialah, Amir Hamzah dan Kasmin.
Keduanya merupakan pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013. Usai diperiksa, Kasmin yang merupakan Anggota DPRD Lebak langsung mengenakan rompi tahanan.
Tak sepatah dua patah kata terlontar dari tersangka ini. Setelah Kasmin, koleganya yakni, Amir Hamzah yang juga menyandang status tersangka juga merampungkan pemeriksaannya.
Berbeda dengan Kasmin, Amir berkomentar terkait penahanannya tersebut. Dia mengatakan kalau dirinya siap menghadapi proses hukum yang dilakukan lembaga antirasuah.
"Saya tidak akan mengajukan praperadilan dan saya akan mengikuti proses hukum ini," kata Amir di gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/8).
Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyatakan penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan. Kedua tersangka ini ditahan di tempat yang berbeda selama 20 hari ke depan.
"Untuk tersangka K (Kasmin) di Rutan Pomdam Jaya Guntur dan tersangka AH (Amir Hamzah) di Rutan KPK," ujar Priharsa.
Seperti diketahui, Amir Hamzah selaku Wakil Bupati Lebak periode 2008-2013 serta Kasmin selaku anggota DPRD Provinsi Banten periode 2009-2014 merupakan pasangan yang maju di Pilkada Lebak 2013. Namun, keduanya kalah suara dengan pasangan Iti Oktavia Jayabaya dan Ade Sumardi.
Atas kekalahan itu, keduanya mengajukan gugatan atas hasil Pilkada tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk memuluskan gugatan tersebut, keduanya diduga memberikan suap bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana kepada Ketua MK, Akil Mochtar.
KPK resmi menetapkan Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian suap terkait penanganan Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di MK pada Kamis 25 September 2014. Amir Hamzah dan Kasmin sudah sempat beberapa kali diperiksa.
Atas perbuatannya, Amir Hamzah dan Kasmin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKB tidak harus berkoalisi untuk mengusung pasangan calon kepala daerah pada sebelas kabupaten/kota itu.
Baca SelengkapnyaDalam rekaman yang beredar, muncul dugaan penggunaan dana desa untuk menangkan satu paslon.
Baca SelengkapnyaSebanyak 56 TPS yang tersebar di Lapas dan Rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) wilayah Jakarta sudah disediakan untuk kelancaran Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PPK Tapos pun kembali melanjutkan kerjanya untuk menghitung suara tingkat kecamatan dan dilanjutkan tingkat kota hari ini.
Baca SelengkapnyaDua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaPKB telah membuka pendaftaran untuk calon kepala daerah per tanggal 20 April ini.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya