Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK perpanjang penahanan dua tersangka kasus suap Perda Banjarmasin

KPK perpanjang penahanan dua tersangka kasus suap Perda Banjarmasin jubir KPK Febri Diansyah. ©2017 Merdeka.com/rendi

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan dua pejabat Kota Banjarmasin dalam kasus korupsi persetujuan penetapan peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih Kota Banjarmasin tahun 2017. Dua pejabat tersebut yaitu mantan Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Iwan Rusmali dan wakil ketua DPRD Kota Banjarmasin, Andi Effendi

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan dari tanggal 14 November 2017-13 Desember 2017 untuk dua tersangka yaitu IRS dan AE," kata Juru bicara KPK, febri Diansyah di Gedung KPK, Senin (13/11).

Diketahui sebelumnya, Dirut PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin Muslih, Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali, dan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Andi Effendi.

"Uang tersebut diduga bagian dari uang Rp 150 juta yang diterima Dirut PDAM dari pihak rekanan yang telah dibagi-bagikan kepada anggota DPRD Kota Banjarmasin untuk memuluskan persetujuan Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin kepada PDAM," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/9).

KPK menduga ada penerimaan-penerimaan lain terkait pembahasan Raperda tersebut untuk perusahaan-perusahaan daerah lainnya.

"Selain itu, juga ada penerimaan yang disalurkan ke pihak lain yang nanti pasti akan didalami pada saat penyidikan," ujarnya.

Diketahui, Iwan Rusmali dan Andi Effendi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP