Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK perpanjang masa penahanan Dirjen Hubla non-aktif Tonny Budiono

KPK perpanjang masa penahanan Dirjen Hubla non-aktif Tonny Budiono Antonius Tonny Budiono. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) non-aktif Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono.

Tonny diduga menerima suap dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan. Suap ini diduga terkait proyek pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

"Perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai 22 November – 21 Desember 2017," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Senin (20/11).

Hari ini, Tonny juga diperiksa sebagai tersangka dengan materi penyidikan yaitu untuk mendalami sangkaan gratifikasi terhadapnya.

"Penyidik mendalami terkait sangkaan gratifikasi terhadap tersangka ATB, dugaan penerimaan uang dan barang-barang lainnya dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Hubla Kemenhub RI," tambah Febri.

Seperti diketahui sebelumnya, Tonny terjaring dalam operas tangkap tangan (OTT) KPK karena diduga menerima suap dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan. Suap ini diduga terkait proyek pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Keduanya terkena OTT pada Rabu (23/8).

Total uang yang disebut KPK sebagai suap sebesar Rp 20,47 miliar. Duit tersebut disita KPK dari 33 tas yang berisi uang tunai Rp 18,9 miliar. Sisa duit lainnya, yakni Rp 1,174 miliar, berada dalam ATM yang disiapkan untuk membayar setoran kepada Tonny.

Akibat perbuatannya, Adiputra disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sedangkan Tonny disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP