Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK periksa eks Gubernur Bengkulu untuk tersangka Rico Dian Sari

KPK periksa eks Gubernur Bengkulu untuk tersangka Rico Dian Sari gubernur bengkulu dan istri. ©2017 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diagendakan memanggil Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari, keduanya akan diperiksa penyidik untuk mengusut tuntas kasus suap proyek pembangunan jalan di Bengkulu.

Selain keduanya, KPK juga memeriksa Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) Jhoni Wijaya tersangka pemberi suap kepada Gubernur Bengkulu. Penyidik akan melakukan pemeriksaan silang antara para tersangka.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Ridwan akan diperiksa sebagai saksi untuk Rico Dian Sari (RDS), Bendahara DPD Golkar Bengkulu yang juga tersangka dalam kasus ini. Rico sebelumnya diduga sebagai orang yang mengantar uang suap dari Jhoni untuk Ridwan.

"(Ridwan Mukti) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RDS," ujar Febri, saat dikonfirmasi di Kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/7).

Sementara itu, Lily istri Ridwan akan diperiksa sebagai saksi untuk Jhoni. Kemudian giliran Jhoni yang akan diperiksa sebagai saksi untuk Lily.

KPK sebelumnya menetapkan Ridwan, Lily, Rico, dan Jhoni sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dua jalan di Bengkulu.

Dalam kasus ini, Ridwan diduga menerima suap Rp 1 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp 4,7 miliar yang dijanjikan. Fee itu berasal dari PT SMS yang memenangkan proyek dua pembangunan jalan di Bengkulu.

Seperti diketahui, dalam perkara tersebut KPK menetapkan empat orang tersangka yakni, Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti beserta istrinya, Lili Martiani Maddari; pengusaha yang juga Bendahara DPD Partai Golkar Bengkulu, Rico Dian sari; dan Direktur PT Statika Mitra Sarana, Jhoni Wijaya.

Uang diduga diterima istri Ridwan, Lili Martiani Maddari, di kediamannya di kawasan Sidomulyo, Bengkulu. Rico Dian Sari yang merupakan Bendahara DPD Golkar Provinsi Bengkulu langsung ditangkap KPK setelah menyerahkan uang dalam kardus dengan nominal diperkirakan Rp 1 miliar.

Penerimaan tersebut diduga merupakan yang pertama dari total komitmen yang disepakati. Setelah menangkap Lili dan Rico, tim KPK mengamankan Ridwan.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, JHW disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, sebagai pihak yang diduga menerima, RDS, LMM, dan RM disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Hanya Lulusan SMP dan Pernah Jual Rokok, Pria Ini Sukses Punya Harta Rp64,3 Triliun
Hanya Lulusan SMP dan Pernah Jual Rokok, Pria Ini Sukses Punya Harta Rp64,3 Triliun

Nama Djoko Susanto kini tak asing di telinga masyarakat Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ribka Sugiarto Dikabarkan Mundur dari Pelatnas PBSI, Susul Nama-Nama Ini
Ribka Sugiarto Dikabarkan Mundur dari Pelatnas PBSI, Susul Nama-Nama Ini

Mundurnya Ribka ini tinggal menunggu waktu pengumuman resmi saja. Namun tak dijelaskan secara pasti alasannya mundur dari pelatnas.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Akankah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Akankah Prabowo Hadir Langsung ke MK?

Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?

Baca Selengkapnya
Pesan Sahroni untuk Ridwan Kamil: Selamat Maju Pilkada DKI, Sampai Bertemu dengan Saya, Kang
Pesan Sahroni untuk Ridwan Kamil: Selamat Maju Pilkada DKI, Sampai Bertemu dengan Saya, Kang

Pesan Sahroni untuk Ridwan Kamil: Selamat Maju Pilkada DKI, Sampai Bertemu dengan Saya, Kang

Baca Selengkapnya
Pungli di Rutan KPK Capai Rp6,1 Miliar
Pungli di Rutan KPK Capai Rp6,1 Miliar

Dewan Pengawas KPK menemukan ada 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam perkara pungli.

Baca Selengkapnya