KPK minta pansus angket tak halangi penyidikan, ada pasalnya
Merdeka.com - Belakangan ini Pansus Hak Angket KPK memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya. Selama memberikan keterangannya, tidak jarang para saksi yang dihadirkan menyudutkan lembaga antirasuah tersebut.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa masyarakat harus pintar memilih informasi yang disampaikan oleh saksi. Ia menegaskan agar semua pihak tidak mengganggu proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK.
"Saya kira semua harus memilah-milih informasi yang disampaikan saksi tersebut dalam keterangannya. Karena belum tentu keterangan tersebut benar dan hanya menggiring opini publik yang kemudian bisa menimbulkan kebohongan," kata Febri saat dikonfirmasi di Kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).
"Jadi kami sangat mengimbau kepada suatu pihak, jangan menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK. Kita tahu saksi yang dipanggil itu yang bermasalah dengan KPK, proses penyidikan sedang kita lakukan, maka kalau ada yang mencoba menghalangi penyidikan nanti karena ada pasalnya," sambung Febri.
Ia juga menegaskan pihaknya tidak terlalu menghiraukan pernyataan para saksi yang dipanggil Pansus Hak Angket KPK. Febri mengatakan, lebih baik pihaknya fokus mengurusi perkara yang sedang berjalan.
"SDM kita terbatas, dari pada memikirkan pernyataan saksi yang belum tentu kebenarannya jadi lebih baik digunakan untuk menangani kasus lain yang sedang fokus kita selidiki," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember
Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Ada Biaya Angkut Lebihi Standar saat Pendistribusian Korupsi APD Kemenkes
Keterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnya