Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Klarifikasi Pernyataan Arteria Dahlan Terkait Penyitaan Hingga Petugas Gadungan

KPK Klarifikasi Pernyataan Arteria Dahlan Terkait Penyitaan Hingga Petugas Gadungan Arteria Dahlan. ©2017 dok foto dok ri

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi informasi dan pernyataan politikus PDIP Arteria Dahlan pada suatu acara terkait dengan laporan tahunan KPK, penyitaan, hingga KPK gadungan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis, menyatakan bahwa dalam sebuah dialog di salah satu stasiun televisi, yaitu acara Mata Najwa pada hari Rabu (9/10) terdapat sejumlah informasi terkait dengan KPK. Sejumlah informasi itu disampaikan oleh Arteria yang hadir sebagai narasumber pada acara tersebut.

"Sebelumnya, perlu kami sampaikan bahwa KPK sangat menghargai kritik dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kami dan selama ini pengawasan tersebut berjalan dengan sangat baik," ucap Febri.

Ia menyebutkan sejumlah institusi yang mengawasi KPK, di antaranya DPR RI melalui berbagai kewenangan yang dimiliki, BPK RI dari aspek keuangan, masyarakat luas hingga pengawasan teknis perkara baik melalui praperadilan maupun berbagai lapis pengadilan untuk menguji bukti-bukti yang dimiliki KPK.

Terkait dengan informasi dan pernyataan narasumber di acara tersebut, kata Febri, KPK mendapatkan cukup banyak pertanyaan, baik dari masyarakat maupun media.

"KPK melihat terdapat sejumlah informasi keliru yang jika tidak kami klarifikasi secara tepat pada publik, berisiko menyesatkan publik. Sebagai bagian dari tanggung jawab KPK untuk menyampaikan informasi yang benar pada masyarakat maka perlu kami sampaikan beberapa klarifikasi," tuturnya.

Menurut dia, terdapat setidaknya tiga hal krusial yang bisa dijelaskan terkait pernyataan dari narasumber itu.

Pertama, kata dia, KPK memastikan selalu membuat laporan tahunan. Hal itu sekaligus sebagai bantahan terhadap pernyataan KPK tidak pernah membuat laporan tahunan.

"Laporan tahunan merupakan salah satu produk rutin yang wajib kami susun dan disampaikan pada DPR, Presiden, BPK dan juga publik. KPK telah menyusun laporan ini dan mengirimkan pada DPR, Presiden, BPK dan instansi lain yang terkait. Selain itu, KPK juga mempublikasikannya di website, dengan alamat: https://www.kpk.go.id/id/publikasi/laporan-tahunan," ucap Febri.

Khusus Laporan Tahunan 2018, kata dia, KPK menggunakan format baru yang menekankan pada grafis agar lebih mudah dipahami dan dikonsumsi generasi saat ini dan juga masyarakat secara luas, yaitu:https://www.kpk.go.id/images/Integrito/LaporanTahunanKPK/Laporan-Tahunan-KPK-2018-.pdf

"Pada laman tersebut dapat ditemukan Laporan Tahunan KPK hingga 2018. Laporan ini berisi tentang kinerja KPK secara keseluruhan. Di dalamnya terdapat hasil-hasil kerja KPK yang terdiri atas monitoring, supervisi, koordinasi, penindakan, dan pencegahan," ujar Febri.

Laporan itu setiap tahunnya diluncurkan secara resmi dengan mengundang para pemangku kepentingan, baik itu dari unsur pemerintah maupun masyarakat sipil yang diwakili lembaga swadaya masyarakat (LSM).

"Dalam peluncurannya, KPK selalu menyerahkan fisik laporan tahunan secara langsung kepada Ketua DPR, Ketua BPK, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kepala Bappenas. Lembaga lain di luar itu, mendapatkan fisik laporan tahunan melalui pengiriman via pos," ungkapnya.

Tidak hanya laporan tahunan, KPK juga mempublikasikan laporan keuangan, laporan akuntabilitas kinerja, dan laporan pelayanan informasi publik.

"Dokumen laporan itu juga dengan mudah dapat diakses di website www.kpk.go.id sehingga kami memastikan jika ada pihak yang mengatakan KPK tidak membuat laporan tahunan, hal tersebut adalah informasi yang tidak benar dan tidak layak dipercaya," kata Febri.

Hal krusial kedua, kata dia, terkait dengan barang sitaan berbeda dengan barang rampasan.

Febri menjelaskan terdapat kekeliruan pemahaman ketika disampaikan bahwa ada barang sitaan yang tidak dimasukkan ke kas negara.

Pernyataan itu, kata dia, diduga berangkat dari ketidakmampuan membedakan antara barang rampasan dan barang sitaan. Penyitaan dilakukan sejak penyidikan, sedangkan apakah sebuah barang yang disita dapat dirampas atau tidak, hal tersebut bergantung pada putusan hakim.

"Dalam kondisi tertentu, hakim dapat memerintahkan dilakukan perampasan, atau digunakan untuk perkara lain, atau dikembalikan pada pemiliknya," ujar Febri.

Ketiga, soal praktik penipuan menggunakan identitas mirip KPK atau KPK gadungan.

Febri mengungkapkan terdapat tuduhan yang disampaikan dalam forum tersebut, seolah-olah isu KPK gadungan dibuat untuk menutupi tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh KPK.

"Kami pastikan hal itu tidak benar, bahkan KPK bekerja sama dengan Polri dalam memproses para pelaku pemerasan atau penipuan yang mengaku-ngaku KPK. Pada tahun 2018, setidaknya telah diproses 11 perkara pidana oleh Polri terkait hal tersebut dengan 24 orang sebagai tersangka," kata dia.

Pada periode Mei s.d. Agustus 2019, KPK menerima 403 aduan tentang pihak-pihak yang mengaku KPK tersebut, di antaranya melalui call center 198, kemudian diidentifikasi lebih lanjut oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat.

"Aduan ini antara lain terkait dengan pemerasan. Korban akan diinformasikan sebagai tersangka TPPU dan dimintai sejumlah uang untuk mengamankan asetnya agar tidak disita KPK, ada pula terkait dengan pengumuman penerimaan Pegawai baru KPK. Selain itu, ada juga pembuatan situs 'kpk-online' yang menayangkan berita seolah-olah bersumber resmi dari KPK," katanya.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Politikus PDIP Ingatkan KPU: Jangan Main-Main dengan Suara Rakyat

Politikus PDIP Ingatkan KPU: Jangan Main-Main dengan Suara Rakyat

Pernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.

Baca Selengkapnya
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya
KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024

KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024

Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes

KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes

KPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI

Baca Selengkapnya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT

DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT

Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Selengkapnya