KPK kewalahan hadapi 3 praperadilan secara bersamaan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Senini (30/3), akan menghadapi tiga sidang gugatan praperadilan sekaligus, yakni Suryadharma Ali, Hadi Poernomo (HP) dan Suroso Atmo Martoyo (SAM).
Kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang mengatakan pihaknya sudah siap menghadapi sidang tersebut.
"Untuk yang bukti pendukung praperadilannya sudah siap dan jawabannya sudah siap maka tim akan hadir," kata Rasamala saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (30/3).
Kendati demikian, Rasamala tak menampik keterbatasan kondisi yang dihadapi KPK. Sidang praperadilan yang digelar secara bersamaan menyebabkan KPK bersama kuasa hukumnya membutuhkan persiapan lebih matang. Oleh sebab itu, KPK dimungkinkan tidak dapat hadir dalam salah satu persidangan tersebut.
"Sedangkan untuk perkara yang masih memerlukan persiapan tentu pengadilan bisa memberikan kesempatan untuk menunda persidangan," jelasnya.
Namun, Rasamala enggan menyebut perkara siapa yang masih membutuhkan persiapan.
"Nanti kita lihat nanti saja, mana perkara yang sudah siap untuk sidang praperadilan," tambahnya.
Topik pilihan: Praperadilan SDA | Praperadilan Sutan Bhatoegana
Rasamala memaparkan bahwa untuk menghadapi gugatan praperadilan dibutuhkan persiapan yang baik.
"Iya, bukti pendukungnya untuk praperadilan sudah lengkap dan jawaban permohonannya juga sudah siap, karena kan praperadilan tujuh hari jadi dari awal harus sudah menyiapkan semuanya dengan baik," tandasnya.
Sebelumnya, Suryadharma Ali (SDA) ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Sedangkan, Hadi Poernomo adalah tersangka kasus dugaan keberatan pajak BCA tahun 1999 saat menjabat sebagai Dirjen Pajak.
Sementara itu, bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo merupakan salah seorang tersangka dugaan korupsi dalam suap proyek pengadaan Tetraethyllead (TEL) di Pertamina tahun 2004-2005. Dia ditetapkan tersangka bersama dengan Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Lim.
Dalam setiap perkara, untuk SDA disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.
Sementara kasus Hadi Poernomo, KPK menjeratnya dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terakhir Suroso dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(mdk/siw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.
Baca SelengkapnyaWalaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dia mengatakan tidak mudah untuk menelusuri fakta persidangan tersebut dengan pemeriksaan terhadap keluarga inti.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaKPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaEksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo memperoleh 2,2 juta suara atau posisi kelima teratas dari 13 caleg DPD Jatim yang terdaftar.
Baca Selengkapnya