KPK Jadwalkan Pemeriksaan Bos PT Sharleen Raya Tersangka Suap Kementerian PUPR
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Artha (HA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"HA diperiksa sebagai tersangka kasus suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (2/8).
Sebelumnya, KPK menetapkan Komisaris Direktur PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian PUPR.
Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2019. Namun hingga kini KPK belum melakukan penahanan.
Dia diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Janji atau uang yang diberikan tersebut diduga untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.
Salah satu penyelenggara yang diduga menerima suap dari Hong Artha adalah Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar dari Hong Artha.
Pihak lainnya yang di suap oleh tersangka, yakni Damayanti Wisnu Putranti selaku Anggota DPR RI periode 2014-2019 sebesar Rp1 miliar pada November 2015.
Hong Artha merupakan tersangka ke 12 setelah sebelumnya KPK menetapkan 11 orang lainnya. Mereka sudah divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara.
Atas perbuatannya tersebut, HA disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal S ayat (1) huruf b atau pasal13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaIa dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Januari dan 20 Februari 2024
Baca SelengkapnyaKPK) tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) oleh BUMN PT Hutama Karya pada tahun anggaran 2018-2020.
Baca Selengkapnya