Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK gandeng BPK RI hitung kerugian negara di proyek Jl Depapre Papua

KPK gandeng BPK RI hitung kerugian negara di proyek Jl Depapre Papua Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung jumlah pasti kerugian proyek Jalan Depapre, Papua. Berdasarkan perhitungan KPK, proyek tersebut berpotensi merugikan negara Rp 42 miliar dari total proyek Rp 89,5 miliar.

"Kita akan berkoordinasi secara BPK untuk menghitung kerugian dari proyek jalan Depapre," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, Jumat (3/2).

Mengenai modus yang digunakan Mikael, Febri mengaku pihaknya masih mendalami lebih lanjut. Termasuk pihak-pihak yang turut menikmati hasil korupsi jalan tersebut.

"Kami masih mendalami lanjut terkait modus termasuk Rp 42 miliar siapa saja yang menikmati dan pelanggaran hukum apa saja yang telah dilakukan masih dalam pendalaman lebih lanjut," jelasnya.

Dari kasus ini, KPK telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua, Mikael Kambuaya sebagai tersangka. Mikael diduga melakukan tindak pidana korupsi atas proyek jalan Depapre, Papua senilai Rp 89,5 miliar. Dana untuk pengerjaan proyek tersebut menggunakan APBD P Tahun Anggaran 2015. Sedangkan perusahaan yang mendapat pengerjaan proyek tersebut perusahaan swasta Bintuni Energi Persada.

Atas perbuatannya Mikael disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP