Korupsi retribusi parkir, mantan Kadishub Dumai dibui 5,5 tahun
Merdeka.com - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Dumai, Taufik Ibrahim tak banyak bicara dan hanya bisa tertunduk lesu, saat mendengar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis dirinya pidana penjara selama 5,5 tahun.
Majelis Hakim yang diketuai Amin Ismanto mengatakan Taufik Ibrahim terbukti secara sah, dan meyakinkan melakukan pidana korupsi penyimpangan dana retribusi parkir dan terminal barang Kotamadya Dumai, sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer JPU," ujar Amin Ismanto, Rabu (16/9).
Karena perbuatannya itu, mantan Kadishub Dumai tersebut dihukum pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. "Selain itu, terdakwa (Taufik) juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara," ujarnya.
Namun terdakwa lainnya Acontina Saut Situmorang yang merupakan mantan Bendahara Dinas Perhubungan Dumai, mendapatkan vonis yang lebih ringan, yakni dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Menurut Majelis Hakim, Acontina tidak terbukti melanggar dakwaan primer, melainkan dakwaan subsider yakni Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Membebaskan terdakwa (Acontina) dari dakwaan primer. Menyatakan terdakwa terbukti sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan. Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun, dan denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan," terang Amin Ismanto.
Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menolak putusan tersebut dengan mengajukan banding. Hal yang sama juga disampaikan JPU.
Dalam dakwaan jaksa, perbuatan kedua terdakwa ini terjadi tahun 2013 hingga 2014. Di mana sewaktu Taufik menjabat sebagai Kadishub Kota Dumai, dan terdakwa Acontina Saut Marito Situmorang, sebagai staf Retribusi di Dishub Kota Dumai. Didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menggelapkan dana retribusi penerimaan barang pada terminal barang di Kota Dumai.
Saat itu, Taufik menjabat sebagai Kadis Perhubungan Kota Dumai yang punya tanggung jawab penuh dalam pengelolaan Terminal Barang Bukitjin, Dumai. Sementara, mantan Kepala Terminal Barang Dumai Tengku Nasir yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejari Dumai.
Terdakwa punya peran dalam korupsi ini. Taufik diduga terlibat dengan perannya sebagai pengguna anggaran. Sedangkan Acontina diduga terlibat atas sebagai bendahara penerimaan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap
Baca SelengkapnyaSetidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kaget melihat korban tengkurap di depan kamar mandi, Iwan kemudian memberitahu istri dan kerabat lainnya.
Baca SelengkapnyaEmpat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca SelengkapnyaHal itu menanggapi keluhan Kodir membuka jasa parkir motor untuk para pengguna kereta api yang naik dari Stasiun Cakung
Baca SelengkapnyaKorban sendiri sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya, sebelum akhirnya ditemukan jasadnya.
Baca Selengkapnya"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca SelengkapnyaSetelah kabur pasien tersebut diduga diperkosa oleh seorang pria. Peristiwa itu terjadi pada Senin (11/12) malam.
Baca Selengkapnya