Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi retribusi parkir, mantan Kadishub Dumai dibui 5,5 tahun

Korupsi retribusi parkir, mantan Kadishub Dumai dibui 5,5 tahun Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Dumai, Taufik Ibrahim tak banyak bicara dan hanya bisa tertunduk lesu, saat mendengar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis dirinya pidana penjara selama 5,5 tahun.

Majelis Hakim yang diketuai Amin Ismanto mengatakan Taufik Ibrahim terbukti secara sah, dan meyakinkan melakukan pidana korupsi penyimpangan dana retribusi parkir dan terminal barang Kotamadya Dumai, sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer JPU," ujar Amin Ismanto, Rabu (16/9).

Karena perbuatannya itu, mantan Kadishub Dumai tersebut dihukum pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. "Selain itu, terdakwa (Taufik) juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara," ujarnya.

Namun terdakwa lainnya Acontina Saut Situmorang yang merupakan mantan Bendahara Dinas Perhubungan Dumai, mendapatkan vonis yang lebih ringan, yakni dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Menurut Majelis Hakim, Acontina tidak terbukti melanggar dakwaan primer, melainkan dakwaan subsider yakni Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Membebaskan terdakwa (Acontina) dari dakwaan primer. Menyatakan terdakwa terbukti sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan. Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun, dan denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan," terang Amin Ismanto.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menolak putusan tersebut dengan mengajukan banding. Hal yang sama juga disampaikan JPU.

Dalam dakwaan jaksa, perbuatan kedua terdakwa ini terjadi tahun 2013 hingga 2014. Di mana sewaktu Taufik menjabat sebagai Kadishub Kota Dumai, dan terdakwa Acontina Saut Marito Situmorang, sebagai staf Retribusi di Dishub Kota Dumai. Didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menggelapkan dana retribusi penerimaan barang pada terminal barang di Kota Dumai.

Saat itu, Taufik menjabat sebagai Kadis Perhubungan Kota Dumai yang punya tanggung jawab penuh dalam pengelolaan Terminal Barang Bukitjin, Dumai. Sementara, mantan Kepala Terminal Barang Dumai Tengku Nasir yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejari Dumai.

Terdakwa punya peran dalam korupsi ini. Taufik diduga terlibat dengan perannya sebagai pengguna anggaran. Sedangkan Acontina diduga terlibat atas sebagai bendahara penerimaan.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
image Rekomendasi
PJ Gubernur Jabar Ketok UMK Jabar Naik 0,3%, Buruh Tak Puas Tutup Jalan Simpang Tol Pasteur

PJ Gubernur Jabar Ketok UMK Jabar Naik 0,3%, Buruh Tak Puas Tutup Jalan Simpang Tol Pasteur

Buruh protes penetapan UMK Jawa Barat 2024 dengan cara memblokade jalan.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Anies-Cak Imin Kaji Rumah DP 0 Rupiah jadi Program Nasional, Begini Skemanya

Anies-Cak Imin Kaji Rumah DP 0 Rupiah jadi Program Nasional, Begini Skemanya

Anies Baswedan dan Cak Imin mengkaji rumah down payment (DP) nol rupiah dibawa ke tingkat nasional.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Potret Satu Keluarga Komplet jadi Perwira TNI-Polri, Ayah Kopassus, Putri Polisi & Putranya Tentara

Potret Satu Keluarga Komplet jadi Perwira TNI-Polri, Ayah Kopassus, Putri Polisi & Putranya Tentara

Satu keluarga komplet menjadi perwira TNI-Polri. Ayahnya anggota Kopassus, kakak perempuan seorang Polisi, dan adik laki-lakinya tentara.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Kekhawatiran Ganjar akan Pemilih Muda yang Lebih Tertarik Gimmick

Kekhawatiran Ganjar akan Pemilih Muda yang Lebih Tertarik Gimmick

Pemilih pemula tidak tertarik dengan visi-misi hingga program dari calon pemimpin.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Kepercayaan Diri Ganjar Pranowo Hadapi Debat Pilpres 2024

Kepercayaan Diri Ganjar Pranowo Hadapi Debat Pilpres 2024

Ganjar mempersiapkan secara matang konsep untuk menghadapi debat nanti.

Baca Selengkapnya icon-hand
Tertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Tertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Tertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Baca Selengkapnya icon-hand
Terpidana Korupsi Eddy Rumpoko Meninggal Dunia saat Jalani Perawatan di RS Kariadi Semarang, Begini Sosoknya

Terpidana Korupsi Eddy Rumpoko Meninggal Dunia saat Jalani Perawatan di RS Kariadi Semarang, Begini Sosoknya

Selama menjabat sebagai kepala daerah, Eddy berperan besar dalam menumbuhkan pariwisata Kota Batu.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kecewa Permohonan Perlindungan Ditolak LPSK, Kubu SYL Ungkit Kasus Ferdy Sambo

Kecewa Permohonan Perlindungan Ditolak LPSK, Kubu SYL Ungkit Kasus Ferdy Sambo

SYL mengajukan permohonan perlindungan sebagai tersangka kasus korupsi jual beli jabatan.

Baca Selengkapnya icon-hand
Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia Masih Rendah, Didominasi Kasus Suap

Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia Masih Rendah, Didominasi Kasus Suap

Indeks persepsi korupsi di Indonesia berada di posisi 34, turun dari posisi 38 di 2015.

Baca Selengkapnya icon-hand
KPK Panggil Penyanyi Nayunda Nabila Terkait Korupsi Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

KPK Panggil Penyanyi Nayunda Nabila Terkait Korupsi Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Nayunda Nabila akan dimintai keterangan oleh tim penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Baca Selengkapnya icon-hand
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi

Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi

Jaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kepala Diskoperindag Gresik Tersangka Korupsi, Bupati Sebut Hanya Salah Administratif

Kepala Diskoperindag Gresik Tersangka Korupsi, Bupati Sebut Hanya Salah Administratif

Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani angkat bicara soal kasus dugaan korupsi yang menjerat MF, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan.

Baca Selengkapnya icon-hand