Korupsi proyek Alquran, Fahd A Rafiq ungkap peran Priyo Budi Santoso
Merdeka.com - Tersangka dugaan korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012, Fahd El Fouz usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai diperiksa, Fahd secara tegas bakal membongkar keterlibatan beberapa pihak dalam pusaran kasus ini.
"Pasti. Sudah saya ungkap semua di penyidikan. Lebih banyak tadi ke Pak Priyo tadi sama nanya soal album saya tadi," ujar Fahd seraya memasuki mobil tahanan KPK, Selasa (16/5).
Nama Nasaruddin Umar, selaku mantan menteri agama periode 2011-2014, Priyo Budi Santoso selaku mantan wakil ketua DPR periode 2009-2014 pun disebut-sebut berada dan terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut. Namun Fahd enggan menyebut secara rinci perihal kebenaran nama nama yang mencuat.
"Saya sudah ungkap semua di penyidik secara terbuka dan terang-benderang," tukasnya.

Priyo Budi Santoso ©2012 Merdeka.com
Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya masih menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pengembangan.
"Kita tidak akan berhenti pada satu tersangka saja, apalagi jika ditemukan bukti bahwa korupsi dilakukan secara bersama sama kalau memang nanti ditemukan bukti permulaan cukup adanya pihak lain yang bertanggung jawab, maka kita harus proses lebih lanjut," kata Febri.
Nasar dan Priyo sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Namun keduanya kompak mengaku tidak tahu menahu mengenai proyek tersebut.
Putra dari artis senior almarhum A Rafiq itu diduga secara bersama sama dengan anggota Komisi VIII DPR RI periode 2009-2014 Zulkarnaen Djabar dan pihak swasta Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra menerima hadiah atau janji dari pihak tertentu. Dia ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (27/4) dan merupakan tersangka ketiga dari kasus yang sama.
Dia disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) Juncto ayat (1) huruf b lebih subsider Pasal 11 undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP.
Sebelumnya, pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan untuk Zulkarnaen sedangkan untuk Dendy Prasetya dijatuhi vonis 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Dari proyek tersebut Fahd diduga menerima fee sebesar Rp 3,411 miliar dari rincian tiga proyek yakni laboratorium komputer Mts senilai Rp 4,74 Miliar, dan pengadaan Alquran pada tahun 2011-2012 senilai Rp 9,65 miliar dengan total Rp 14,838 miliar.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya