Korupsi Dermaga Sabang, bos PT Nindya Karya ditahan
Merdeka.com - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Heru Sulaksono dijebloskan ke penjara. Heru ditahan di Rutan Guntur Cabang KPM usai menjalani pemeriksaannya kemarin malam.
"Untuk kepentingan penyidikan tersangka HS (Heru Sulaksono) ditahan untuk 20 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Senin (21/4) malam.
Saat keluar, Heru yang mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye itu tidak berkomentar apapun. Dia langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 3 tersangka, yakni Kepala Badan Pengelolaan Kawasan Sabang periode tahun 2006-2010, Syaiful Achmad, Ramadhan Ismi dan Heru Sulaksono. Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan Heru Sulaksono sebagai tersangka dugaan TPPU.
"Maka penyidik meningkatkan HS (Heru Sulaksono) untuk dugaan TPPU, Jadi kepada tersangka HS diduga melanggar pasal 3 dan atau pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dan atau pasal 3 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana diubah dengan UU 25 tahun 2003 tentang TPPU, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Johan.
Diketahui, Heru adalah Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam. Dia juga merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation. Adapun Ramadhan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sabang pada BPKS.
Ramadhan dan Heru diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang guna memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi menyangkut pembangunan dermaga bongkar di Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam. Kedua tersangka diduga melakukan mark up atau penggelembungan anggaran yang mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 249 miliar. Dalam kaitan kasus ini, KPK pernah memeriksa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azwar Abubakar sebagai saksi. Azwar mengaku menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh usai dilanda bencana tsunami tahun 2004 lalu. Azwar membantah tahu soal dugaan korupsi proyek tersebut.
Dalam kasus dugaan TPPU Heru Sulaksono, KPK telah melakukan penggeledahan dan penyitaan. KPK menyita mobil Honda CRV nomor polisi B 1615 HE, dan uang Rp50 juta dan US$37.390 ribu. Honda CRV atas nama Rina Puspita, istri Heru. KPK juga menyita mobil jenis VW Beatle nomor polisi B 1117 RH dari rumah atas nama Didik Priyanto di Taman Kedoya, Jl. Limas I B5 Nomor 16. RT 007 RW 007, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.
Baca SelengkapnyaWalaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaTerkait operasi senyap ini dibenarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tertangkapnya Murtala menjadi tugas besar bagi aparat untuk mengungkap jaringan lain.
Baca SelengkapnyaTNI Angkatan Udara (AU) melaksanakan Operasi Mata Elang 23 untuk memantau keberadaan kapal pengungsi Rohingya di perairan laut Aceh.
Baca SelengkapnyaHermawi menyebut, ke depan bakal sering diadakan pertemuan antara fraksi PKS, NasDem, PKB yang ada di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaKapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra mengatakan terduga pelaku pembunuhan berhasil diamankan
Baca SelengkapnyaKabupaten yang berada di Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut ternyata menyimpan banyak surga tersembunyi.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi mengatakan telah menugaskan PT ASDP agar membuat rencana cadangan dalam menghadapi berbagai situasi yang mungkin terjadi.
Baca Selengkapnya