Korupsi dana BOS, eks kepala sekolah dibui 1,5 tahun
Merdeka.com - Mantan kepala sekolah, Binsen Tinambunan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Guru yang sudah mengabdi 26 tahun ini dinyatakan terbukti melakukan korupsi Rp 158,6 juta dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BSM (Bantuan Siswa Miskin) Tahun Anggaran (TA) 2008-2010.
"Menyatakan terdakwa Binsen Tinambunan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Achmad Guntur dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/11).
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kepada Binsen. Dia juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 158,6 juta. Jika tidak mampu membayar, maka Binsen harus menjalani hukuman 4 bulan penjara.
Vonis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eri Situmorang. Sebelumnya, dia meminta hakim menjatuhi Binsen dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta membayar uang pengganti Rp 158,6 juta subsider 1 tahun penjara.
Dalam persidangan terungkap fakta, Binsen merupakan kepala SMP Negeri 3 Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan pada 2011. Saat itu, sekolah yang dipimpinnya mendapat alokasi dana BOS dan BSM lebih dari Rp 300 juta. Namun, Binsen diduga mencurangi dana bantuan itu sehingga negara dirugikan sebesar Rp 158,6 juta. Selain negara, siswa juga dirugikan.
Dalam aksinya, Bisen memalsukan tanda tangan siswa penerima dana. Selain itu, dia juga tidak menyalurkan dana yang sudah dikuasakan kepadanya. Dari hasil penyidikan, dia diketahui menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi dan untuk keperluan yang tidak semestinya.
Mendengar putusan hakim, Binsen, melalui kuasa hukumnya Amri, menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan JPU.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaLantaran upaya diversi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak menemui kesepakatan antara korban dengan 8 anak berhadapan hukum (ABH).
Baca SelengkapnyaSosoknya bukan orang ambisius yang menghalalkan segala cara demi mendapat jabatan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Walau dia tak tamat menempuh pendidikan di bangku SD, nyatanya kini ia berhasil menjadi seorang bos dengan punya banyak karyawan.
Baca SelengkapnyaDiduga korban dianiaya oleh lebih dari satu pelaku.
Baca SelengkapnyaAkibat perundungan itu, korban menderita sejumlah luka memar dan bakar pada bagian tubuhnya akibat terkena benda panas.
Baca SelengkapnyaAtap ambruk diduga tak kuat menahan tingginya debit air hujan yang mengguyur Bogor sejak Kamis dini hari.
Baca SelengkapnyaSebagian wilayah Indonesia belakangan ini dilanda hujan lebat hingga menyebabkan terjadinya banjir.
Baca SelengkapnyaPolisi memberikan kabar mengenai kondisi pelajar korban bullying di SMA Binus Serpong yang diduga libatkan anak Vincent Rompies
Baca Selengkapnya