Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi Asuransi Fiktif, Mantan Direktur Keuangan Jasindo Dituntut 4 Tahun Penjara

Korupsi Asuransi Fiktif, Mantan Direktur Keuangan Jasindo Dituntut 4 Tahun Penjara Solihah diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (Jasindo) 2008—2016 Solihah dituntut 4 tahun penjara. Tuntutan itu diberikan karena Solihan dinilai terbukti merekayasa kegiatan agen fiktif dalam asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS pada 2012—2014.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Solihah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kesatu," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (28/12).

Jaksa selain menuntut pidana penjara selama 4 tahun penjara, juga menambah denda terhadap terdakwa sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1.918.749.382,90 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata jaksa. Dikutip Antara.

Bila Sholihah tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 bulan," kata jaksa Ikhsan.

Hal Memberatkan Terdakwa

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Sholihah.

Hal-hal yang memberangkatkan, kata jaksa, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Terdakwa tidak sepenuhnya mengakui terus terang perbuatannya. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, dan bukan pelaku utama," ungkap jaksa.

Dalam perkara ini, Solihah selaku Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo) periode 2008—2016 bersama-sama dengan Budi Tjahjono selaku Direktur Pemasaran PT Asuransi Jasindo periode 2008—2011 dan Direktur Utama periode 2011—2016 merekayasa kegiatan agen dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif atas nama Supomo Hidjazie dalam penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) pada tahun 2012—2014.

Perbuatan mereka merugikan keuangan negara c.q. PT Asuransi Jasiodo sebesar 766.955,97 dolar AS atau setara Rp7,584 miliar.

Perbuatan tersebut juga memperkaya Sholihah sejumlah 198.340,85 dolar AS, Budi Tjahjono sebesar 462.795,31 dolar AS, dan Supomo Hidjazie sebesar 136,96 dolar AS.

Perkara ini diawali dengan pertemuan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono dan Dirut PT Asuransi Jasindo pada tahun 2011 agar Jasindo menjadi pemimpin konsorsium asuransi minyak dan gas di BP Migas.

Atas permintaan Budi Tjahjono itu, Raden Priyono menyanggupinya.

Selanjutnya Budi tjahjono mengadakan rapat direksi untuk menyepakati pemberian fee kepada BP Migas dan biaya lain yang diperlukan dalam rangka pengurusan PT Asuransi Jasindo sebagai ketua konsorsium dengan mekanisme pengeluaran uang melalui pembayaran uang komisi kepada agen Asuransi Jasindo.

Disepakati Supono Hidjazie ditunjuk menggantikan Ki Agus Emil Fahmy Cornain/KM IMan Tauhid Khad sebagai agen fiktif periode sebelumnya.

Sholihah ditugaskan untuk mengumpulkan kembali uang komisi agen yang telah dibayarkan oleh PT Asuransi Jasindo kepada agen asuransi (Supomo Hidjazie) untuk selanjutnya dipergunakan untuk memberikan fee kepada BP Migas dan keperluan operasional lain sesuai dengan perintah Budi Tjahjono.

Supomo Hidjazie ditunjuk sebagai agen asuransi kerugian proyek minyak dan gas pada tanggal 18 Juli 2008. Sementara itu, pada tanggal 21 Februari 2012 BP MIGAS menunjuk PT Asuransi Jasindo sebagai pemimpin konsorsium.

Pembayaran secara bertahap. yaitu pada tanggal 2 April 2012 ditransfer sebesar 126.811,26 dolar AS, pada tanggal 9 Agustus 2012 ditransfer 422.828,99 dolar AS, pada tanggal 20 Maret 2013 ditransfer 111.632,91 dolar AS.

Setelah uang komisi masuk, Sholihah lalu menghubungi Supomo untuk menyerahkan kembali uang agen tersebut kepada Sholihal sehingga seluruhnya 661.136,20 dolar AS, sedangkan sisanya sebesar 136,96 dolar AS masih di rekening Supomo.

Dari jumlah yang dikembalikan kepada Sholihah, sebesar 70 persen yaitu 462.795,34 dolar AS diserahkan kepada Budi Tjahjono, sedangkan sisanya 30 persen yaitu 198.340,86 dolar AS tetap dikuasai Sholihah.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Keuangan Sehat, Laba Bersih Jasindo Tahun 2023 Tembus Rp102,88 Miliar
Keuangan Sehat, Laba Bersih Jasindo Tahun 2023 Tembus Rp102,88 Miliar

PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo mengantongi laba bersih Rp102,88 miliar pada 2023.

Baca Selengkapnya
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hati-Hati! Tidak Semua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Klaim Asuransi, Ini Alasannya
Hati-Hati! Tidak Semua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Klaim Asuransi, Ini Alasannya

Tidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Prudential Klaim Masih Unggul di Industri Asuransi
Prudential Klaim Masih Unggul di Industri Asuransi

Kepemimpinan di industri asuransi didukung oleh kinerja bisnis yang solid.

Baca Selengkapnya
10 Jenis Asuransi dan Manfaatnya, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
10 Jenis Asuransi dan Manfaatnya, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

Penjelasan mengenai 10 jenis asuransi yang penting untuk dipahami.

Baca Selengkapnya
Pelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini
Pelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini

Mendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.

Baca Selengkapnya