Kontroversi pasal kretek di RUU Kebudayaan, siapa bermain?
Merdeka.com - DPR kembali menimbulkan kontroversi. Kali ini dalam pembahasan RUU Kebudayaan yang memasukkan pasal tentang rokok kretek sebagai warisan budaya yang harus dilindungi dan dilestarikan. Padahal, jelas-jelas rokok membahayakan kesehatan. Pasal ini diduga disusupkan demi melindungi kepentingan industri rokok.
Dalam draf RUU Kebudayaan, di pasal 37 ayat 1 berisi tentang penghargaan, pengakuan, dan perlindungan sejarah serta warisan budaya.
Sementara, dalam pasal 49 dijelaskan, karena kretek merupakan warisan budaya, pemerintah diminta membuat inventarisasi dan dokumentasi, memfasilitasi pengembangan kretek tradisional, serta mensosialisasi, mempublikasi dan mempromosikan kretek tradisional. Pemerintah juga wajib membuat festival kretek tradisional dan melindunginya.
Anehnya, anggota Komisi X DPR dari Fraksi Hanura Dadang Rusdiana mengaku tidak pernah mengetahui pembahasan pasal ini.
"Makanya, di Panja Komisi X, pasal tentang rokok kretek enggak pernah dibahas. Di dalam pleno komisi sebelum ke Baleg tidak ada pasal tentang rokok kretek sebagai warisan budaya. Berdasarkan informasi yang saya dapat pasal kretek ada atas usulan dari pimpinan Baleg," kata Dadang saat dihubungi merdeka.com, Senin (24/9).
Keheranan Dadang terkait pasal kretek yang sedang digodok masuk ke RUU Kebudayaan bertambah. Sebab, dia menjelaskan di pasal 36 dalam RUU kebudayaan, warisan budaya itu meliputi: bahasa dan aksara daerah, tradisi lisan, kepercayaan lokal, sejarah, arsip-naskah kuno dan prasasti. Selain itu juga cagar budaya, upacara tradisional, kesenian tradisional, kuliner tradisional, obat-obatan dan pengobatan tradisional, dan busana tradisional.
"Kami baru tahu dari media ada pasal itu. Saya tadi pagi menyuruh staf saya untuk koordinasi ke Baleg mengenai draf akhir RUU Kebudayaan, ternyata tidak dikasih, alasannya drafnya belum selesai," ujarnya.
"Jadi saya melihat penyusupan pasal tentang rokok kretek itu tidak dilakukan secara terbuka. Karena saya selaku Sekretaris Fraksi mengecek kepada Anggota Panja yang berasal dari Hanura, Feri Kase ternyata dia juga tidak tahu menahu tentang pasal rokok kretek," paparnya.
Oleh sebab itu, dia menduga pasal kretek yang dimasukkan ke RUU Kebudayaan merupakan sebuah pasal 'penyusupan'. Sebab, kata dia, ada kemungkinan besar RUU tentang tembakau tak akan disahkan menjadi undang-undang karena menimbulkan polemik.
"Saya sudah baca draf RUU Kebudayaan, saya baca pasal per pasal, tidak ada di situ pasal tentang rokok kretek. Makanya saya tandatangani persetujuan fraksi Draft RUU Kebudayaan. Jadi bisa jadi ini penyusupan, karena kemungkinan RUU Tembakau akan ditolak lagi," tandasnya.
Pengakuan datang dari Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaKetua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masyarakat jangan mudah terpapar informasi hoaks dan ujaran kebencian yang dapat memicu konflik.
Baca SelengkapnyaPenyebab kebakaran hingga kini masih diselidiki polisi
Baca SelengkapnyaPasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaKwarnas Pramuka menyayangkan keputusan Nadiem yang mencabut pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Baca SelengkapnyaAnies menuturkan, ada tiga hal prinsip demokrasi. Yaitu kebebasan berbicara khususnya mengkritik pemerintah.
Baca Selengkapnya