Kompolnas: Tindakan KPK ke BG apa itu bukan kriminalisasi Polri?
Merdeka.com - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (kompolnas) Logan Siagian menegaskan, Bareskrim tidak melakukan pelanggaran saat melakukan penangkapan terhadap Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto. Menurut dia, penangkapan Bambang dengan diborgol adalah hal yang wajar.
"Langkah yang dilakukan Bareskrim itu wajar dan bukan suatu yang melanggar hak asasi manusia (HAM)," kata Logan Siagian kepada wartawan di Jayapura, seperti dilansir Antara, Kamis (12/3).
Dikatakan, apa yang dilakukan Bareskrim itu adalah hal yang wajar dan bukan pelanggaran HAM. Dia menilai tidak tepat pernyataan Komnas HAM yang menyatakan penangkapan Bambang melanggar HAM.
Akibat penyataan Komnas HAM, kata Logam Siagian, mengakibatkan Bareskrim melakukan somasi karena merasa tersinggung dengan pernyataan tersebut.
"Komnas HAM sebagai komisi nasional hendak tidak memberikan penyataan demikian karena Komnas HAM bukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan seharusnya mengerti bahwa itu tindakan dan wewenang Polri termasuk memborgol," tegas Siagian yang merupakan purnawirawan polri dengan pangkat terakhir Irjen polisi.
Lulusan Akpol 1967 itu menegaskan, tindakan yang dilakukan penyidik Bareskrim saat menangkap Bambang dengan memborgol bukan berarti itu tindakan kriminalisasi KPK. "Kalau itu kriminalisasi bagaimana dengan tindakan KPK terhadap Komjen BG, apa itu bukan berarti kriminalisasi Polri," kata dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyelundupan itu dilakukan dua boks yang diamankan berisi 27 bungkus sabu.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Polri masih menyebut kelompok kriminal di Papua sebagai KKB.
Baca SelengkapnyaDua orang bintara dihukum push up oleh Kapolres karena tak bawa istri saat upacara pelantikan kenaikan pangkat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran menemukan dugaan kecurangan pemilu 2024 berupa mobilisasi pemilih secara ilegal.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaBerbeda dengan NasDem yang telah tegas menyatakan bergabung dengan koalisi Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran Bocorkan Ada Parpol Koalisi Anies dan Ganjar Merapat usai Putusan MK
Baca SelengkapnyaKPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca Selengkapnya