Komisi III jawab keluhan Menkeu Agus
Merdeka.com - Anggota DPR dari Komisi III DPR Ruhut Sitompul menegaskan, kunjungan anggota DPR ke Ditjen Pajak pagi ini bukan atas nama Komisi III DPR. Namun, kunjungan itu atas nama Panitia Kerja (Panja) Mafia Pajak Komisi Hukum DPR.
"Itu ketuanya Pak Tjatur (Sapto Edy). Sekali lagi bukan atas nama Komisi III," tegas Ruhut kepada merdeka.com, Selasa (13/3).
Pernyataan Ruhut ini menanggapi protes yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, Agus Martowardojo. Menteri Agus kecewa dengan sidak para anggota dewan dari komisi III tersebut.
Alasan Agus, mitra kerja Kementerian Keuangan dengan DPR adalah komisi XI. Sementara Kementerian Keuangan selama ini tidak berpartner kerja dengan Komisi III.
"Mohon jangan izinkan komisi yang tidak terkait untuk masuk ke Ditjen Pajak," keluh Agus.
Jika memang anggota dewan ingin melakukan inspeksi, tambahnya, sebaiknya dilakukan oleh komisi XI. Agus menambahkan, jika hal ini terus berlanjut maka dikhawatirkan akan menurunkan motivasi pegawai Ditjen Pajak dalam bekerja sehari-hari.
"Bagaimana kami bisa menjaga motivasi jajaran kami?" tanyanya.
Dari Panja Mafia Pajak tampak terlihat ada Martin Hutabarat, Edi Ramli Sitanggang, Bahrudin Nasori, Kurdi Mukri dan Aziz Syamsuddin serta Tjatur Sapto Edy.
(mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ia menduga, wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tonny menggantikan posisi Marsekal Fadjar Prasetyo yang akan memasuki masa pensiun pada 9 April 2024.
Baca SelengkapnyaSebagai informasi, empat menteri tersebut akan dipanggil MK pada hari Jumat 5 April 2024.
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaPengukuhan Pengurus Kwarnas Pramuka periode 2023-2028 berdasarkan Keputusan Presiden.
Baca SelengkapnyaPada persidangan ini, kubu pemohon, termohon maupun terkait tidak diperkenankan bertanya, Pertanyaan hanya diberikan para hakim MK.
Baca SelengkapnyaPasar Induk Among Tani mampu menampung ribuan pedagang dengan fasilitas lebih dari 2700 kios
Baca Selengkapnya