Kirim Video Porno ke WA Murid, Guru SMK di Jeneponto Dilaporkan ke Polisi
Merdeka.com - Seorang guru honorer Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Jeneponto inisial YY dilaporkan oleh muridnya berinisial AA ke polisi. Murid tersebut melaporkan ulah AA yang berani mengirimkan video porno kepadanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jeneponto, Inspektur Satu Nasruddin membenarkan peristiwa itu. Laporan tersebut kini sudah ditindaklanjuti oleh penyidik.
"Beberapa saksi termasuk pelapor sudah kami mintai keterangannya. Sementara ini kita dalami, tunggu saja nanti hasilnya," ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Minggu (4/12).
Sementara itu, kuasa hukum AA, Suhardiman mengatakan pelaporan ke polisi dilakukan oleh kliennya karena merasa dilecehkan dengan perlakuan YY yang mengirim video tak senonoh atau porno. Tidak hanya itu, kata Suhardiman, YY juga mengajak kliennya ke pantai di Bulukumba.
"Dia kirim video tidak senonoh melalui WhatsApp siswi ini. Dia bahkan mengajak siswinya untuk ditemani ke Bira, Bulukumba," kata dia.
Tak hanya melapor ke polisi, Suhardiman mengaku korban sudah melapor ke sekolahnya. AA sangat berharap YY mendapatkan sanksi.
"Sebab perlakuannya, mencoreng dunia pendidikan," tegasnya.
Suhardiman menambahkan, korban melaporkan guru honorer tersebut dengan pasal pelecehan seksual dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kegiatan itu pun bisa diikuti secara daring melalui tautan yang sudah disiapkan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.
Baca SelengkapnyaKanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah, mengatakan, ada dua berkas konten video porno yang saat ini mereka dalami.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Siskaeee kerap mangkir pemeriksaan kasus video porno yang menyeretnya jadi tersangka
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan seorang polisi berpangkat bintara Briptu Alfian tiba-tiba ketemu dengan gurunya, ia pun langsung sungkem dan tanya kabar.
Baca SelengkapnyaTerdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Baca SelengkapnyaSeorang polisi berpangkat Kombes menceritakan bahwa sang ayah hanya seorang Tamtama TNI, kini dirinya selangkah lagi bisa jadi Jenderal Polisi.
Baca SelengkapnyaVideo momen haru tersebut diunggah oleh akun TikTok @imdidiii.
Baca SelengkapnyaSang ayah yang bercita-cita menjadi bagian dari TNI sukses dicapainya. Bahkan, keduanya sama-sama menjadi perwira TNI.
Baca Selengkapnya