Kirim Gambar Alat Vital saat Video Call di WhatsApp, Pemuda Ini Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Direktorat Reskrimsus Polda Maluku menjerat SO (20), seorang pemuda yang dilaporkan menyebarkan konten pornografi melalui media sosial WhatsApp telah melanggar Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Pelaku diciduk polisi di di Kampung Tomia, RT/RW 002/008 Kelurahan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) sekitar pukul 18:00 WIT pada Kamis (8/8) kemarin," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat di Ambon, Sabtu (10/8).
Pelaku SO diciduk setelah penyidik Direktorat Reskrimsus melakukan penyelidikan atas laporan yang dilayangkan oleh DI alias Dewi beberapa waktu lalu.
"Tim penyidik dari Unit satu subdit lima Ditreskrimsus Polda Maluku mengamankan SO dikediamannya yang berada di kawasan Kampung Tomia, Kelurahan Pandan Kasturi. Sesuai laporan dari DI, atas tindakan asusila dan pornografi yang dilakukan pelaku yang kini sudah dijadikan sebagai tersangka," katanya. Seperti dilansir Antara.
Ohoirat menjelaskan, tersangka SO diduga melakukan perbuatan pornografi pada tanggal 25 April 2019 pukul 00:30 WIT.
Saat itu tersangka sementara berada di rumahnya dengan memegang handphone sambil menekan nomor secara acak kemudian terhubung dengan nomor korban, selanjutnya tersangka menyimpan nomor korban dan terlihat bahwa korban menggunakan aplikasi WhatsApp.
"Kemudian tersangka melakukan chating dengan korban untuk berkenalan, lalu sekitar pukul 01:00 WIT, tersangka langsung video call dengan korban sambil menujukan kemaluan tersangka. Korban terkejut akan hal tersebut kemudian korban langsung mematikan panggilan video dari tersangka," jelas dia.
Keesokan harinya tanggal 26 April 2019 sekitar pukul 11:00 WIT korban DI alias Dewi mengirim pesan lewat aplikasi WhatsApp, sambil menanyakan aksi yang dilakukan oleh tersangka semalam itu.
Usai merekam perbuatan tersangka, korban yang sudah geram dengan aksi tersangka itu kemudian mendatangi SPKT Polda Maluku, untuk melaporkan tindakan tersangka.
Sekitar pukul 14:30 WIT, korban datang melaporkan tersangka SO sambil menunjukkan barang bukti video dan dilakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil meringkus pelaku kemarin.
"Tersangka SO, dijerat dengan UU ITE yang bermuatan kesusilaan dan/atau pornografi, dengan ancaman pidana di atas lima tahun. Barang bukti yang turut diamankan berupa satu buah HP warna putih yang didalamnya terdapat sebuah kartu memory dan sebuah kartu sim Indosat nomor 085656835334)," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perselingkuhan itu terungkap setelah terlapor mengirim video syurnya dan istri pelapor melalui WhatsApp.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.
Baca SelengkapnyaVideo pemukulan itu sebelumnya viral di media sosial.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aksi berani ditunjukkan seorang emak-emak bernama Eni (54). Dia mengejar dua penjambret handphonenya hingga salah seorang di antara mereka tertangkap.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap seorang pelaku inisial AWK (23) diduga pelaku ancaman penembakan Anies Baswedan.
Baca SelengkapnyaIa menangis histeris saat ibunya menolak permintaan maafnya pasca diamankan di kantor kepolisian.
Baca SelengkapnyaAkun Instagram @suarasemangat menunjukkan bagaimana para pedagang rela basah kuyup demi menyelamatkan dagangannya
Baca SelengkapnyaDalam narasi video disampaikan bahwa Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan.
Baca SelengkapnyaBerikut adalah daftar smartphone yang tidak dapat mengakses WhatsApp pada tahun 2024.
Baca Selengkapnya