Ketum PAN soal Zumi Zola dikabarkan jadi tersangka suap: Kita ikut proses hukum
Merdeka.com - Gubernur Jambi Zumi Zola kabarnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap RAPBD 2018. Hal itu setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Zumi Zola, pada hari ini Rabu (31/1), yang sebelumnya lebih dahulu memeriksa Zumi Zola sebagai saksi pada Senin (22/1) lalu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan pihaknya akan mengikuti proses yang sedang dilakukan oleh KPK.
"Kita ikut proses hukum," kata Zulhas di Masjid Agung Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/1).
Menurut Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ini bahwa Zumi Zola merupakan sosok yang baik hati. Jadi tak mungkin Zumi Zola melakukan korupsi yang disangkakan oleh KPK.
"Saya tahu anak itu anak baik, dia punya karakter," ujarnya.
Dengan ditetapkannya Zumi Zola sebagai tersangka, nanti pihaknya akan memberikan bantuan hukum terhadap Zumi Zola. Hal itu agar Zumi Zola, lepas dari jeratan hukum.
"Nanti kita akan beri bantuan hukum," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka atas dugaan kasus suap RAPBD 2018. Kabar tersebut diperoleh dari sumber merdeka.com di internal KPK.
"Iya. Itu sejak minggu lalu," ujar sumber tersebut, Rabu (31/1).
Hari ini tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Zumi Zola. Pada Senin (22/1) lalu, Zumi Zola telah diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan itu guna untuk pengembangan perkara untuk mencari tersangka baru dalam kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK, Saut Sitomorang belum mau mengungkap status Zumi Zola.
"Hasil resminya segera kita umumkan beberapa hari ke depan. Sabar. Lu mau gue kena komisi etik lagi," singkatnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Pihak diduga sebagai pemberi suap yakni pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin serta pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan. Sedangkan dari pihak legislatif yang telah ditahan dan diduga sebagai penerima suap, yakni Supriono anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PAN.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya