Ketua KPK soal Lukas Enembe: Kami Prihatin Terjadi Korupsi, Khususnya Kepala Daerah
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan prihatin atas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).
"Kami sungguh prihatin masih saja sering terjadi korupsi, khusus dilakukan kepala daerah. KPK tidak akan pernah berhenti untuk melakukan upaya membersihkan Indonesia dari praktik-praktik korupsi," kata Firli saat jumpa pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu sebagaimana dipantau dari YouTube KPK RI.
Dalam kesempatan itu, Firli atas nama KPK mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberikan dukungan kepada KPK dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Lukas Enembe.
"Kami dalam kesempatan ini menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga atas sinergi Polri, TNI, BIN, seluruh tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda se-Papua sehingga kami mampu menyelesaikan persoalan-persoalan kebangsaan, satu di antaranya adalah korupsi," ucap Firli.
KPK mengajak masyarakat Papua untuk bersama-sama memberantas korupsi.
"Mari bersama KPK membersihkan negeri ini dari praktik-praktik korupsi. Kami sungguh berharap kepada rekan-rekan sesama anak bangsa dari Papua, mari kita tatap masa depan Papua yang lebih sejahtera cerdas dan jauh dari praktik-praktik korupsi," ucap Firli.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek "multiyears" peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek "multiyears" rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek "multiyears" penataan lingkungan venue menembak "outdoor" AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga tersangka LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan LE selama 20 hari ke depan terhitung mulai 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sementara tersangka RL telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama sejak 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaSeharusnya para pegawai KPK ini penjaga moral dan integritas antikorupsi bukan malah jadi pelaku korupsi
Baca SelengkapnyaKPK enggan membeberkan identitas dari tersangka baru itu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK mengakui praktik korupsi seperti memberikan gratifikasi dan menyuap saat berurusan dengan pemerintah atau penegak hukum masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaPolitikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaBersamaan dengan penyitaan itu, penyidik juga langsung memasang plang sitaan KPK di rumah mewah Erik.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca Selengkapnya