Ketua KPK Sebut Praktik Jual Beli Jabatan Bisa Dicegah Asal Ada Pengawasan Ketat
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada delapan kasus jual beli jabatan yang melibatkan kepala daerah. Data tersebut dihimpun sejak tahun 2016.
Terbaru, kasus yang menjerai Bupati Probolinggo, Novi Rahman Hidayat. Dia dan suaminya diduga telah melakukan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten hingga desa.
Ketua KPK, Firli Bahuri, menilai praktik jual beli jabatan sebenarnya sangat bisa dihindari. KPK sendiri sedang mengembangkan program pencegahan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyelenggara negara dengan mengacu Undang-Undang No 5 Tahun 2014 yang mengatur pedoman serta tata cara disiplin terhadap pengelolaan aparatur sipil negara.
"Karena pada prinsipnya, dalam rangka manajemen aparatur sipil negara kita diwajibkan untuk memenuhi dan menjalankan asas-asas umum pemerintahan yang baik," ujar Firli dalam diskusi secara virtual yang disiarkan lewat Youtube KPK, Kamis (16/9).
Apabila seluruh rangkaian mulai dari tahapan seleksi dan pembinaan dilaksanakan secara profesional, akuntabel, kompetitif, dipastikan praktik jual beli jabatan tidak akan pernah terjadi. Sebab, dengan tahapan yang benar saat proses seleksi akan menempatkan seseorang yang tepat.
"Saya sampaikan, tata cara kita supaya tidak terjadi jual beli jabatan tentulah kita melakukan pengawasan terkait dengan sumber daya manusia termasuk juga manajemen aparatur sipil negara," sambung Firli.
Firli berkeyakinan praktik jual beli jabatan sangat mungkin untuk dicegah sedini mungkin. Caranya, melakukan pengawasan secara ketat, termasuk melibatkan pengawas eksternal lembaga, seperti KPK.
"Tidak hanya pengawas internal, tetapi juga melibatkan pengawas eksternal. Yang paling penting lagi, pengawasan dilakukan secara bertahap, mulai dari perencanaan, pengesahan kebijakan, implementasi kegiatan, maupun dalam rangka pengawasan akhir kebijakan dilaksanakan," lebih lanjut.
Bila seluruh rangkaian tersebut dilaksanakan dengan baik, Firli menyakini celah korupsi dengan modus jual beli jabatan yang melingkup pada pemerasan, gratifikasi hingga suap tidak akan pernah terjadi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaHal itu diketahui saat proses rapat pleno rekapitulasi suara nasional berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat (1/3).
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaGuna memastikan keinginannya itu, Dico mulai mengunjungi tokoh-tokoh masyarakat di seluruh kabupaten/kota yang ada di Jateng.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnya