Ketua KPID Jakarta Usul P3SPS Tidak Disahkan dalam Rakornas KPI
Merdeka.com - Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2021 yang digelar di Bekasi, Jawa Barat diwarnai dengan pro kontra pengesahan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). KPID yang merupakan peserta rakornas berbeda pendapat mengenai perlunya disahkan P3SPS.
Ketua KPID DKI Jakarta, Kawiyan mengatakan, sebaiknya P3SPS tidak disahkan dalam Rakornas 2021. Alasannya, saat ini masih terdapat pro kontra yang sangat tajam mengenai pengesahan.
“Jadi perlu waktu lagi untuk terus melakukan revisi dengan melibatkan para pihak secara luas dan komprehensif. Termasuk minta masukan dari DPR RI dan kalangan industri secara menyeluruh,” katanya dalam keterangannya, Kamis (11/11).
Terkait dengan adanya penolakan dari kalangan asosiasi industri penyiaran, dia menambahkan, juga harus diperhatikan. Apalagi sasaran yang menjadi objek dari P3SPS adalah konten-konten siaran yang dibuat oleh industri yang.
“Jadi lebih bijak kalau pengesahan P3SPS menunggu saat yang tepat setelah semua prosedur diikuti. Saya yakin proses revisi yang sudah berjalan saat ini tidak akan sia-sia dan akan disempurnakan pada tahap-tahap berikutnya,” tutup Kawiyan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKS menilai aturan kekhususan Jakarta harus diatur tidak berbeda dengan kekhususan daerah lain seperti Papua maupun Aceh.
Baca SelengkapnyaPSI menilai Jakarta membutuhkan sosok calon gubernur dapat menciptakan harapan dan dekat dengan masyarakat seperti Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca SelengkapnyaUU DKJ disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).
Baca SelengkapnyaDengan batas waktu pindah TPS yang diperpanjang hingga 7 Februari bagi pemilih dengan kriteria khusus, mereka yang sedang jauh dari asal tetap memiliki haknya.
Baca SelengkapnyaPSI mengajak seluruh tokoh masyarakat yang memiliki integritas dan dedikasi untuk memajukan Jakarta ikut proses seleksi
Baca SelengkapnyaDibutuhkan komitmen dari penyelenggara pemilu KPU kabupaten/kota untuk menjalani tugas sesuai aturan ketentuan yang berlaku,
Baca Selengkapnya