Kesulitan registrasi kartu SIM, hubungi 1500537
Merdeka.com - Munculnya keluhan dari masyarakat yang merasakan kesulitan dalam melakukan registrasi kartu sim ponsel mendapatkan respon dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Keluhan masyarakat ini mayoritas berkaitan dengan kegagalan karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) tak terdaftar di database kependudukan Kemendagri.
Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemendagri, I Gede Suratha menyampaikan tak terdaftarnya nomor NIK masyarakat di database dikarenakan ada proses yang tidak tertib. Seperti proses orang pindah alamat dan pindah tidak dilaporkan atau tak mengubah kartu keluarga (KK).
"Itu akibat dari proses yang sebelumnya tidak tertib, ada proses orang pindah alamat, pindah saja tidak lapor, tidak merubah KK (kartu keluarga) sehingga tidak sinkron antara KTP dan KK," ujar I Gede Suratha saar Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan Tahun 2018 di Regional 1, Selasa (27/2).
I Gede Suratha menjabarkan Kemendagri menyediakan nomor call center khusus. Call center itu bisa diakses oleh masyarakat yang menemui kendala dalam meregistrasi kartu SIM.
"Bagi masyarakat yang menemuo kendala dalam meregistrasi sim card bisa menghubungi nomor call center 1500537," terang I Gede Suratha.
Menanggapi permasalahan tersebut, Mendagri Tjahjo Kumolo meminta kepada masyarakat untuk pro aktif melakukan perekaman ulang data kependudukan. Hingga saat ini, kata Tjahjo ada dua juta masyarakat yang masih ber KTP ganda.
"Masih ada sekitar 2 juta masyarakat ber-KTP ganda. Kita ingin memastikan yang terakhir pakai alamat di mana, alamat terakhir itu nanti juga dipakai untuk hak pilih Pemilu nanti," tutup Tjahjo.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya