Kesal Sering Dimarahi Majikan, Seorang Pengasuh di Depok Aniaya Balita
Merdeka.com - Penyidik Polresta Depok mendalami kasus dugaan penganiayaan kepada YM (2). orang tua korban berinisial A, melaporkan kasus ini ke polisi dengan nomor LP/2246/K/X/2019/PMJ/Resta Depok/Resta Depok, 13 Oktober. Kemudian didalami sampai akhirnya penyidik mengamankan TN (17) yang merupakan pengasuh YM.
"Pelaku adalah TN. Motif merasa kesal dengan ibu kandung korban karena sering dimarahi," kata Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus, Jumat (18/10).
Kejadian bermula ketika pada Kamis, tanggal 10 Oktober 2019, pelapor dan istrinya berangkat kerja sekitar pukul 06.00 WIB dan kembali pulang sekitar jam 22.00 WIB. Di saat itu, istri pelapor ke kamar pelaku yang berada di lantai atas. Tujuannya ingin mengambil korban dan kakaknya untuk tidur bersama di kamar utama di lantai 1.
Namun pintu kamar dikunci dari dalam, istri pelapor sempat mengetuk pintu namun tidak dibuka. Istri A kemudian membiarkan korban dan kakaknya tidur bersama pelaku.
"Esok paginya sekitar jam 06.00 WIB, pelapor dan istri berangkat kerja kembali tanpa bertemu korban dan pulang malam sekitar jam 23.00 WIB. Lalu istri pelapor naik lantai 2 untuk mengambil korban dan kakaknya, namun pintu terkunci kembali dari dalam, dan dicoba diketuk tetap tidak dibuka yang pada akhirnya membiarkan korban beserta kakaknya tidur bersama pelaku," paparnya.
Pada hari Sabtu, 13 Oktober 2019 sekitar pukul 08.00 WIB, di saat pelapor dan istrinya usai pulang berbelanja dan duduk di ruang tamu, pelaku turun dari lantai 2 sambil menggendong korban dengan kondisi sekujur tubuh penuh luka lebam dan bengkak, serta korban muntah.
"Melihat keadaan anaknya, pelapor sempat bertanya kepada pelaku kenapa dengan anaknya, dan dijawab pelaku itu adalah ulah kakaknya namun pelapor tidak percaya," bebernya.
Pelapor kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Hermina Depok untuk dilakukan tindakan medis. Dari keterangan dokter, bahwa ada rembesan darah di bagian kepala belakang. "Kita sudah periksa saksi dan mendalami barang bukti yang ada," ucapnya.
Pelaku dijerat pasal 80 ayat (2) UURI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku dititipkan di LPAS (Lembaga Penempatan Anak Sementara) di daerah Cileungsi Kabupaten Bogor selama proses penyidikan," tutupnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tidak ditemukan tanda kekerasan dalam tubuh korban.
Baca SelengkapnyaPolres Malang langsung menggelar olah TKP di lokasi kejadian untuk mengetahui penyebab kematian korban.
Baca SelengkapnyaKorban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Banjir berasal dari luapan air Kali Pesanggarahan. Ini disebabkan tumpukan sampah di TPA Cipayung yang longsor ke kali.
Baca SelengkapnyaPada awal kejadian (31/1), tersangka sempat mengaburkan penyebab kematian korban dengan mengaku tidak tahu terkait penyebab meninggalnya sang anak.
Baca SelengkapnyaSetiap berangkat kuliah, kakeknya selalu mengantar dan menjemput kalau sudah selesai.
Baca SelengkapnyaPria pengangguran itu telah menghilangkan nyawa KRA dengan cara sadis.
Baca SelengkapnyaWira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca SelengkapnyaKetika bertemu pertama kalinya, pelaku dan korban langsung memutuskan untuk berpacaran sekitar dua minggu.
Baca Selengkapnya