Keroyok Guru hingga Lebam, Dua Siswa SMP di Konawe Selatan Jadi Tersangka
Merdeka.com - Seorang guru SMP Negeri 6 Konawe Selatan berinisial J (29), luka setelah dianiaya diduga pelajar dan wali murid. Pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu (19/3) lalu.
Kronologi kejadian berawal ketika J yang berstatus honorer di SMP 6 Konawe Selatan memberikan praktik renang kepada siswanya. Korban memberikan arahan tata cara berenang namun tak diindahkan muridnya tersebut.
"Korban memberikan arahan tentang tata cara berenang, tapi pelaku yang merupakan muridnya ini tidak mengindahkan, seolah-olah melawan," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Konsel AKP Muslimin.
Pelaku Tak Terima Dinasihati
Sang guru lantas mendatangi siswa tersebut untuk memberi nasihat sambil menepuk bahunya, namun siswa tersebut tak terima dan melontarkan makian.
Siswa itu selanjutnya pulang, tak lama kembali dengan membawa ibunya dan sepupunya. Ibu pelaku tak hanya memukul, tetapi juga menghujat sang guru honorer ini.
"Terlapor langsung menganiaya korban dengan memukul dagu, lalu sepupu dan dua rekannya juga datang ikut menganiaya," beber dia.
Akibat pengeroyokan itu, sang guru mengalami luka di dagu sebelah kiri, lutut kiri, punggung kaki kanan. Korban kemudian melapor ke Polsek Palangga, Polres Konawe Selatan.
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Kepolisian Resor Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara menetapkan tiga tersangka terkait kasus pengeroyokan seorang guru SMP Negeri 6 Konsel yang diduga dilakukan oleh pelajar dan keluarganya pada Sabtu (19/3) lalu.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Konsel Iptu Henryanto mengatakan ketiga tersangka yang ditetapkan yakni dua pelajar kelas 9 SMP Negeri 6 Konsel dan satu pria berusia dewasa.
"Kami sudah melakukan penetapan terhadap tiga tersangka, sudah dilakukan pemeriksaan," kata Henryanto saat dihubungi melalui telepon dari Kendari, Kamis (24/3).
Ketiga tersangka yakni seorang pelajar di bawah umur dan rekannya yang sama-sama duduk di bangku kelas 9 dan seorang pelaku dewasa yang diduga keluarga pelajar tersebut.
Dia mengatakan, untuk kepentingan pemeriksaan, pihaknya berencana akan menangkap tersangka dewasa tersebut. Lalu setelah ditangkap, polisi baru akan membuka identitas tersangka dewasa itu.
Dia menyebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, subsider 351 KUHP.
Saat ini dua pelajar terduga pengeroyok gurunya itu diamankan polisi. Keduanya diamankan di Markas Kepolisian Sektor atau Polsek Palangga, Kabupaten Konsel.
Kepala Kepolisian Sektor atau Kapolsek Palangga Iptu Rusmin mengatakan, dua pelajar tersebut bukan ditahan, tetapi diamankan karena pihaknya tak bisa menahan anak di bawah umur.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya