Kerja Tak Full Time, Staf Khusus Milenial Jokowi Dapat gaji Rp51 Juta
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan bahwa tujuh staf khusus milenial nantinya tidak akan bekerja secara full time atau penuh waktu. Tujuh staf khusus milenial ini juga tak perlu datang ke Istana setiap harinya.
Meski begitu, mereka akan tetap mendapat gaji penuh sebagai seorang staf khusus Presiden. Aturan gaji sendiri tertuang dalam Peraturan presiden (Perpres) Nomor 144 tahun 2015 tentang besaran hak keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.
Dalam perpres yang diteken Jokowi pada 2015 lalu, dicantumkan bahwa besaran gaji staf khusus Presiden adalah Rp51 juta. Hak keuangan merupakan pendapatan yang di dalamnya termasuk, gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.
Sebelumnya, Jokowi menyebut tujuh staf khusus dari kalangan milenial akan melakukan kerja bersama dalam membuat program serta terobosan baru dalam menyelesaikan masalah. Menurut dia, tujuh staf khusus tersebut tidak memiliki bidang kerja khusus.
"Stafsus saya yang baru untuk bidang-bidangnya ini kerja barengan gitu. Jadi hanya tadi Mbak Angkie khusus juru bicara bidang sosial. Saya tambahi tugas itu," jelas Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Kamis 21 November 2019.
Namun, mereka bisa memberikan masukan kapan saja. Jokowi mengaku sudah memberikan target kepada ketujuh staf khusus kalangan milenial tersebut.
"Yang penting target yang saya berikan, output-nya bisa dapat dan bisa dimanfaatkan untuk perbaikan sistem yang ada," ucap dia.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan Jokowi ingin tujuh staf khusus milenial ini akan menjadi jembatan antara Istana dengan masyarakat.Dia menyebut Jokowi tak ingin Istana menjadi menara gading, sehingga diperlukan sosok-sosok anak muda yang mampu menjembatani.
"Jadi keterlibatan mereka di Istana, keterlibatan secara nasional, mewakili teman-teman kita di berbagai daerah, mewakili teman-teman muda yang ada di berbagai daerah," tuturnya, Jumat 22 November 2019.
Reporter: Lisza Egeham
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Imin mengatakan, cara kerja sesuai selera tak bisa dilanjutkan lagi.
Baca SelengkapnyaJokowi ingin para santri dan pelajar menggunakan hak pilihnya dengan baik.
Baca SelengkapnyaJokowi melantik anggota Komisi Kejaksaan periode 2024-2028 di Istana Negara, Rabu (21/2/2024).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi juga meminta presiden dan wapres terpilih menyiapkan perencanaan kerja seperti apa yang sudah mereka sampaikan pada saat kampanye.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji itu sebagaimana pengesahan PP RI Nomor 7 Tahun 2024 dan PP Nomor 6 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaTujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaDalam menghadapi disrupsi teknologi yang sangat pesat, pemerintah membutuhkan para pembelajar muda.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, formasi-formasi tersebut akan dialokasikan untuk guru dan dosen, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis sesuai dengan kebutuhan.
Baca Selengkapnya