Kemenkes Jamin Serangan Jantung & Lumpuh Bukan Efek Samping Vaksin Covid-19
Merdeka.com - Seorang guru dari Kabupaten Garut lumpuh setelah beberapa jam menerima suntikan Vaksin Covid-19. Dinas Kesehatan Kabupaten Garut mengatakan, guru tersebut saat ini sedang dirawat di RSUD dr Slamet karena tidak bisa jalan dan tangannya tidak bisa digerakkan.
Terkait hal ini, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menegaskan, lumpuhnya guru tersebut bukan disebabkan oleh Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).
"Tidak lah, itu bukan efek samping KIPI," katanya singkat, Selasa (16/3).
Selain itu, terkait kasus dua lansia di Banyumas yang meninggal dunia karena serangan jantung pasca vaksinasi, kata Nadia, juga bukan disebabkan oleh gejala KIPI.
Nadia mengatakan, izin pemberian vaksinasi kepada lansia yang memiliki komorbid sudah melalui uji klinis. Sehingga, kata dia, penyuntikan vaksin kepada lansia yang memiliki penyakit penyerta seharusnya tidak menimbulkanKIPI seperti serangan jantung. Meskipun begitu, dia merasa, Komnas KIPI lah yang lebih memahami kedua kasus pasca vaksinasi ini.
"Seharusnya tidak (berisiko) ya, karena kan sudah dinilai saat uji klinis, tapi mungkin terkait hal ini Komnas KIPI bisa (menjelaskan) lebih detail ya," kata Nadia.
merdeka.com sudah mencoba menghubungi Komnas KIPI, namun sampai saat ini belum ada jawaban.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Kesehatan Banyumas melaporkan bahwa ada dua orang lansia yang meninggal dunia sehari setelah menerima vaksin Covid-19 tahap pertama. Lansia tersebut disuntik vaksin pada tanggal 8 Maret dan dibawa ke RSUD Banyumas pada 9 Maret karena serangan jantung.
"Setelah kita cek ternyata almarhum punya penyakit penyerta serangan jantung," kata Kepala Dinas Kesehatan Jawa Tengah, Yulianto Prabowo di Semarang, Senin (15/3).
Seperti yang diketahui, Kementerian Kesehatan RI telah menyetujui pemberian vaksinasi Covid-19 pada kelompok lanjut usia (lansia) dan orang yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Izin tersebut dikeluarkan melalui surat edaran (SE) nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada kelompok sasaran lansia, komorbid, penyintas Covid-19 dan sasaran tunda. Dalam SE tersebut, tercantum beberapa pertanyaan skrining yang harus dijawab oleh calon penerima vaksin sebelum disuntik vaksin Covid-19.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang guru SD swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang, karena diduga mencabuli empat siswanya.
Baca SelengkapnyaRatusan petugas pemilu di Garut jatuh sakit akibat kelelahan saat bertugas.
Baca SelengkapnyaPengunggah menceritakan, setelah anastesi (bius), pasien mengalami henti jantung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Guru bernama Pak Marga ini pun menyiapkan kejutan untuk siswanya ini.
Baca SelengkapnyaJasad Arsyad pertama kali ditemukan dalam kondisi tertelungkup.
Baca SelengkapnyaAM sebelumnya dikabarkan tewas usai mengalami luka tusuk di tangan kanan dan pinggang kiri setelah dikeroyok lima orang di Kafe MB, Kemang, Mampang Prapatan.
Baca SelengkapnyaIrham memulai perjalanan karirnya saat masih kuliah. Saat itu dia senang mempelajari ilmu yang berkaitan dengan pengembangan diri.
Baca SelengkapnyaSelain kondisi gedung sekolah yang perlu diperbaiki, dewan guru pun menyampaikan bahwa SDN 7 Suana kekurangan meja dan kursi.
Baca SelengkapnyaKombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.
Baca Selengkapnya