Kemenhub: Mudik Dilarang, Tapi Transportasi di 8 Wilayah Aglomerasi Tetap Berjalan
Merdeka.com - Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 menegaskan, pemerintah sepakat untuk melarang segala bentuk mudik selama periode Ramadan dan Idul Fitri 2021, termasuk mudik lokal. Terkait hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya melarang seluruh masyarakat untuk mudik, tetapi ada 8 wilayah aglomerasi yang dikecualikan dan masih bisa melakukan pergerakan transportasi selama lebaran.
"Masih berlaku (wilayah aglomerasi), mudik memang dilarang dimanapun berada. Kawasan aglomerasi tidak diberlakukan pelarangan transportasi, bukan berarti boleh mudik. Transportasi diutamakan untuk pekerjaan, kegiatan ekonomi dan lain-lain," kata Adita ketika dihubungi merdeka.com, Rabu (5/5).
Dia menjelaskan, untuk wilayah aglomerasi masyarakat diminta agar tidak melakukan mudik. Tidak hanya itu, dalam hal ini Pemerintah daerah juga dapat mengatur ketentuan yang disesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing.
"Diminta untuk tidak dilakukan, dan Pemda bisa mengatur ketentuan disesuaikan dengan karakteristik wilayah masing-masing," bebernya.
Sementara itu, dia mengatakan, transportasi bisa melakukan pergerakan di wilayah aglomerasi. Tetapi bukan berarti masyarakat bisa melakukan mudik lokal."Masih berlaku kawasan yang masih boleh mengoperasikan transportasi, tapi istilah mudik lokal itu bukan datang dari kami. Mudik tetap dilarang," bebernya.
Sebelumnya diketahui, Pemerintah resmi melarang mudik pada lebaran Idulfitri 2021 pada 6 Mei -17 Mei 2021. Hal tersebut tertuang pada surat edaran nomor 13/2021 tetang peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri dan upaya pengendalian selama bulan suci Ramadan.
Namun Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan masih ada beberapa daerah yang disebut wilayah aglomerasi masih bisa melakukan kegiatan. Kebijakan berdasarkan penetapan wilayah aglomerasi tersebut hanya berlaku untuk transportasi darat.
"Menyangkut wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan, jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang kami skip dalam peraturan tadi yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan adalah wilayah aglomerasi yaitu Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo, kemudian wilayah berikutnya wilayah aglomerasi atau wilayah perkotaan Jabodetabek, Bandung Raya," kata Budi saat konferensi pers dalam akun BNPB, Kamis (8/4) lalu.
Selanjutnya yaitu Semarang, Kendal, Demak, Ungaran dan Purwodadi, kemudian berikutnya Jogja Raya, Solo Raya, kemudian Gerbangkertosusila atau Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan, Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros. Walaupun demikian pihak Kemenhub bersama TNI-Polri akan tetap melakukan pengawasan.
"Kemudian masalah pengawasan bahwa pengawasan akan diawasi polri untuk membuat pos-pos cekpoin dibeberapa daerah, selain polri, TNI, Satpol PP atau dinas perhubungan. Personil kami dari BPPTD," ungkapnya.
Berikut ini 8 wilayah yang diperboleh melakukan mudik lokal:
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)3. Bandung Raya4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi5. Jogja Raya6. Solo Raya7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.
Berikut Larangan Mudik Satgas Covid-19
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi masih mendalami motif sekeluarga itu bunuh diri. Pengakuan tetangga mereka dalam kesulitan ekonomi.
Baca SelengkapnyaMobil dinas berwarna hitam ini tampak melewati jalan yang baru selesai dicor. Aksinya tuai hujatan warganet.
Baca SelengkapnyaPemudik yang turun di zona drop off terlihat membawa tas dan banyak barang hingga ke area tunggu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.
Baca SelengkapnyaAda saja cerita tak terduga yang terjadi selama mudik ke kampung halaman.
Baca SelengkapnyaPemerintah memprediksi arus mudik tahun 2024 bakal melonjak hingga 50 persen dibanding tahun lalu.
Baca SelengkapnyaHeru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPeristiwa tersebut dipicu adanya kesalahpahaman di antara korban dan pelaku.
Baca SelengkapnyaKAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik
Baca Selengkapnya