Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendikbudristek Lanjutkan Bantuan UKT Mahasiswa dan Kuota Internet untuk Pelajar

Kemendikbudristek Lanjutkan Bantuan UKT Mahasiswa dan Kuota Internet untuk Pelajar Mendikbudristek Raker dengan Komisi X DPR. ©2021 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 745 miliar untuk melanjutkan kebijakan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.

"Bantuan UKT ini kami berikan at cost atau sesuai dengan besaran UKT dengan batas maksimal Rp 2,4 juta per mahasiswa," ucap Nadiem dalam konferensi pers secara daring pada Rabu (4/8/2021).

Nadiem menjelaskan, jika besaran UKT lebih besar dari jumlah tersebut, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa.

Nadiem menekankan bahwa beasiswa ini diberikan bagi mahasiswa yang masih aktif kuliah dan tidak sedang menerima bantuan lainnya dari pemerintah, seperti KIP Kuliah maupun Bidikmisi. Adapun mereka yang layak menerima bantuan UKT ini ialah mahasiswa yang kondisi keuangannya tengah sulit.

"Keluarganya membutuhkan bantuan UKT untuk semester ganjil tahun 2021," katanya.

Untuk mekanisme pendataan penerima bantuan UKT, lanjut Nadiem adalah mereka yang merasa membutuhkan bantuan UKT langsung mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi masing-masing. Kemudian pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek.

"Untuk penyaluran bantuan ini kami akan memulai menyalurkan bantuan UKT secara langsung ke perguruan tinggi masing-masing," ujar Nadiem.

Bantuan Kuota Internet

Kemendikbudristek juga kembali memberikan subsidi kuota data internet bagi pelajar dan pengajar di semua jenjang pendidikan. Kebijakan tersebut merupakan upaya untuk membantu para pelajaran di zona penyebaran Covid-19 dalam melaksanakan pembelajaran daring.

"Oleh karena itu dengan kerja sama dan dukungan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama, Kemendikbudristek akan meresmikan lanjutan bantuan kuota data internet dan bantuan uang kuliah tunggal atau UKT 2021," ucap Nadiem Makarim.

Bantuan ini akan disalurkan selama tiga bulan mulai September 2021 mendatang. Sasaran penerima bantuan subsidi kuota internet ini ditargetkan sebanyak 26,8 juta penerima.

"Pada September, Oktober, November 2021 kami akan menyalurkan Rp 2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru dan dosen," terang Nadiem.

Nadiem mengatakan penyaluran bantuan subsidi kuota internet it7 dilakukan pada tanggal 11-15 setiap bulannya. Di mulai pada 11-15 September 2021.

"11 sampai 15 di bulan Oktober dan 11 sampai 15 di bulan November 2021. Kuota data ini akan berlaku selama 30 hari sejak diterima," paparnya.

Adapun daftar jumlah kuota yang diterima setiap pelajar dan pengajar per bulannya adalah sebagai berikut:

Bagi siswa di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) akan menerima 7 gigabyte per bulannya.

Bagi siswa di jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD-SMA) bakal menerima 10 gigabyte per bulan.

Kemudian bagi pengajar pada jenjang PAUD sampai pendidikan pendidikan menengah bakal menerima 12 gigabyte per bulan.

Sedangkan bagi mahasiswa dan dosen akan menerima 15 gigabyte per bulan.

Nadiem menekankan bahwa bantuan kuota tersebut ditujukan guna mendukung proses pembelajaran.

"Tapi kami memberikan fleksibilitas kuota umum yang bisa digunakan untuk mengakses semua laman dan aplikasi, kecuali yang diblokir oleh Kominfo dan yang tercantum pada situs resmi kuota data internet," paparnya.

Kumpulkan Data

Nadiem Makarim meminta para kepala sekolah dan rektor untuk segera memperbarui daftar penerima bantuan subsidi kuota internet 2021.

"Kepala satuan pendidikan perlu segera memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru dan dosen termasuk nomor telepon pada sistem data pokok pendidikan dan pangkalan data," tegas Nadiem.

Pasalnya saat ini mulai memasuki tahun ajaran baru 2021/2022. Akan banyak data murid baru yang harus diisi. Tak lupa, kepala satuan pendidikan juga diminta untuk mengunggah Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) di https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ untuk kepala sekolah, atau https://kuotadikti.kemdikbud.go.id/ bagi rektor.

"Selambatnya tanggal 31 Agustus 2021," terang Nadiem.

Sumber: Liputan6.comReporter: Yopi Makdori

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Nadiem soal Kenaikan UKT: Tidak Ada Mahasiswa Gagal Kuliah atau Tiba-Tiba Bayar Lebih Akibat Kebijakan Ini
Nadiem soal Kenaikan UKT: Tidak Ada Mahasiswa Gagal Kuliah atau Tiba-Tiba Bayar Lebih Akibat Kebijakan Ini

Nadiem memastikan kenaikan UKT tidak akan berpengaruh kepada mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan.

Baca Selengkapnya
Nadiem: Kenaikan UKT Hanya Berlaku untuk Mahasiswa Baru
Nadiem: Kenaikan UKT Hanya Berlaku untuk Mahasiswa Baru

Nadiem mengatakan dalam menentukan besaran UKT pihaknya memegang azas keadilan dan inklusifitas.

Baca Selengkapnya
Kemendikbudristek Jelaskan Peraturan Tarif UKT Mulai dari Rp500 Ribu hingga Rp1 Juta
Kemendikbudristek Jelaskan Peraturan Tarif UKT Mulai dari Rp500 Ribu hingga Rp1 Juta

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris saat rapat kerja dengan Komisi X DPR.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menteri Nadiem Bakal 'Turun Gunung' untuk Cek Kenaikan UKT Tak Wajar
Menteri Nadiem Bakal 'Turun Gunung' untuk Cek Kenaikan UKT Tak Wajar

Pihaknya akan segera turun ke lapangan mengevaluasi terhadap kenaikan UKT

Baca Selengkapnya
BAKTI Bakal Kerahkan Satelit Internet ke 80 Ribu Lokasi TPS di Wilayah 3T
BAKTI Bakal Kerahkan Satelit Internet ke 80 Ribu Lokasi TPS di Wilayah 3T

BAKTI Kementerian Kominfo menerima usulan sekitar 80.000 titik penyediaan akses internet dari KPU.

Baca Selengkapnya
Ramai Isu Pemprov DKI Cabut KJMU, Begini Penjelasan Heru Budi
Ramai Isu Pemprov DKI Cabut KJMU, Begini Penjelasan Heru Budi

Bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Manfaatkan Kecerdasan Buatan dalam Proses Pembelajaran
Pemerintah Bakal Manfaatkan Kecerdasan Buatan dalam Proses Pembelajaran

Pemerintah Bakal Manfaatkan Kecerdasan Buatan dalam Proses Pembelajaran

Baca Selengkapnya
Luncurkan GratisIN, Ganjar Ingin Internet Gratis Bisa Dinikmati Pelaku UMKM
Luncurkan GratisIN, Ganjar Ingin Internet Gratis Bisa Dinikmati Pelaku UMKM

pemberian internet gratis untuk sekolah bertujuan memberikan kesempatan yang sama bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Teknologi Internet Kuantum Semakin Mendekati Kenyataan, Begini Keunggulannya
Teknologi Internet Kuantum Semakin Mendekati Kenyataan, Begini Keunggulannya

Dulunya cuma angan-angan, namun penelitian ini membuktikan internet kuantum bakal menjadi nyata.

Baca Selengkapnya