Kemendagri Sebut Jokowi Sudah Berhentikan Zumi Zola
Merdeka.com - Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar mengatakan, Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 7/P Tahun 2019 tentang pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi telah terbit.
Diketahui, Zumi sudah tak aktif menjadi Gubernur, usai menyandang status terdakwa gratifikasi dan memberi suap kepada DPRD Provinsi Jambi untuk pertanggungjawaban APBD 2017, serta pengesahan APBD 2018.
"Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi telah terbit. Itu tertuang dalam Keppres Nomor 7/P Tahun 2019 tanggal 17 Januari 2019, yang telah diteken Presiden Joko Widodo," kata Bahtiar dalam keterangannya, Jumat (18/1).
Dia menegaskan, Keppres pun sudah diserahkan ke Pemprov Jambi untuk segera ditindaklanjuti. Menurutnya, dengan keluar hal tersebut, DPRD Jambi mempunyai dasar hukum untuk melakukan Paripurna pengumuman pemberhentian.
"Dengan demikian Keppres tersebut, menjadi dasar hukum bagi DPRD Provinsi Jambi untuk melakukan Rapat Paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur Jambi secara tetap," ungkapnya.
Selain itu, Bahtiar menambahkan, dalam rapat paripurna nanti akan ada pembahasan mengenai pengangkatan Wakil Gubernur Jambi naik menjadi Gubernur. Yang nantinya akan langsung dilantik Presiden.
"Sementara itu, untuk mengisi kekosongan Wakil Gubernur, maka akan dilakukan setelah pelatikan Gubernur terpilih," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Mau Jadi Jembatan Parpol, PDIP Singgung Demokrasi Turun ke Titik Nadir
Hasto menegaskan, Pemilu 2024 belum selesai. Saat ini, proses rekapitulasi suara masih dilakukan secara berjenjang.
Baca SelengkapnyaJokowi Pastikan Ada Proses Hukum soal PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol Jelang Pemilu
Merespons itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua yang ilegal dicek sesuai aturan hukum.
Baca SelengkapnyaJokowi Segera Kirim Surpres Pengganti Firli Bahuri ke DPR
Firli Bahuri kini sudah menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres
Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.
Baca SelengkapnyaJokowi Beri Jenderal Kehormatan ke Prabowo, Begini Respons PDIP
Hasto juga menyebut pemberian suatu pangkat terkadang bertentangan dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaJokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaJokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres, Perludem Nilai Bakal Jadi Pembenaran Pejabat Tak Netral
Perludem menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berpihak di Pilpres 2024
Baca Selengkapnya