Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Bandara Lasondre Nias Selatan
Merdeka.com - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan AH (45) dan DCN (38), dua tersangka korupsi peningkatan runway, taxiway dan apron di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre, Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan. Keduanya dikirim ke Rutan Tanjung Gusta, Medan, setelah mereka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Selasa (8/10).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, tersangka AH merupakan Direktur II pada PT Mitra Agung Indonesia. Sementara DCN adalah Direktur PT Harawana Konsultan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AH dan DCN selama lebih kurang lima jam, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Mereka dititipkan ke Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan," kata Sumanggar.
Dugaan korupsi pembangunan runway, taxiway dan apron di UPBU Lasondre ditengarai telah merugikan negara Rp14.755.476.788. Nilai itu didapat berdasarkan penghitungan auditor dari Kantor Akuntan Publik Pupung Heru.
Kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2016, saat UPBU Lasondre mengadakan kegiatan pekerjaan peningkatan PCN (Pavement Classification Number) runway, taxiway, apron dengan AC-Hotmix termasuk marking volume 45.608 meter persegi. "Pagu anggarannya sebesar Rp27 miliar yang bersumber dari APBN Kemenhub RI," sambung Sumanggar.
Setelah melalui tahapan pelelangan, Pokja ULP menetapkan PT Mitra Agung Indonesia dengan AH selaku Direktur II sebagai pemenang lelang. Penandatanganan kontrak dilaksanakan 9 Februari 2016 oleh PPK dengan nilai kontrak Rp26.900.900.000. Sementara pengawasan pekerjaan dilakukan PT Harawana Consultant dengan direktur DCN.
Pembayaran telah dilakukan hingga termyn IV mencapai 80 persen senilai Rp19.847.973.127,27. Namun dokumen setiap termyn tidak dilengkapi pada waktu pengajuan pencairan dana. "Sementara kemajuan hasil pekerjaan hanya mencapai 43,80 persen," jelas Sumanggar.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli Teknik Sipil dari Fakultas Teknik Universitas Bengkulu ditemukan bahwa volume pekerjaan yang terpasang hanya 20 persen. Hasil pemeriksaan itu tidak sesuai dengan yang dilaporkan PT Harawana Consultant.
Sumanggar menegaskan, dalam kasus ini penyidik juga akan menetapkan tersangka lainnya. Namun dia belum merinci siapa tersangka lain itu. "Pasti ada tersangka lain, nanti waktunya akan kita umumkan," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaEmpat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tetap menjaga netralitas di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaModusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek
Baca SelengkapnyaKomnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Kantor PT Hutama Karya Buntut Kasus Proyek Jalan Tol Trans Sumatera
Baca SelengkapnyaOtorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca Selengkapnya