Kejati Jatim Tetap Menyidik Kasus Korupsi Meski Aset Pemkot Dikembalikan YKP
Merdeka.com - Aset Pemkot Surabaya yang dikuasai oleh Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE telah diserahkan kembali ke Pemkot. Lantas bagaimana nasib kasus dugaan korupsi yang disidik oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tersebut?
Kepala Kejati Jatim Sunarta mengatakan, seluruh pengurus YKP telah mengundurkan diri. Surat pernyataan itu telah disampaikan oleh pengurus pada Kejaksaan. Selain itu, selaras dengan mundurnya pengurus YKP, aset Pemkot turut diserahkan.
"Itu (YKP) kan sudah dikembalikan ke Pemkot Surabaya. Pengurus lama juga sudah mengundurkan diri," ujarnya, Selasa (9/7).
Dikonfirmasi mengenai kelanjutan kasus tersebut sejak dikembalikannya aset Pemkot, Sunarta mengatakan penyidikan masih terus berlanjut. Saat ini, pihaknya hanya menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Setelah itu pihaknya akan melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara tersebut pihaknya akan mengkaji secara hukum apakah perkara itu dilanjutkan atau tidak.
"Kami akan pertimbangkan nanti. Yang penting aset kami selamatkan," katanya.
Menurut Sunarta, ada banyak pertimbangan perkara YKP ini dihentikan. Selain aset sudah dikembalikan ke Pemkot Surabaya, pengurus lama yang terjerat kasus ini sudah sudah pada tua.
Beberapa di antaranya bahkan sudah meninggal dunia. Bagaimanapun, hukum tidak hanya memandang salah dan benar, tetapi harus menjunjung tinggi aspek keadilan dan kemanusiaan. "Dari sisi kemanusiaan. Banyak yang sudah tua-tua," tambahnya.
Sebelumnya, lima pengurus YKP maupun anak usahanya di PT YEKAPE dicekal oleh Kejati Jatim. Kelima pengurus tersebut yaitu Surjo Harjono, Mentik Budiwijono, Sartono, Chairul Huda dan Catur Hadi Nurcahyo.
Tidak beberapa lama kemudian, Ketua Dewan Pembina YKP, Sartono menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan. Ia bahkan membuat surat pernyataan, yang intinya berisi menyerahkan seluruh aset YKP dan PT YEKAPE kepada Pemkot Surabaya. Pernyataan Sartono itu disampaikan sebelum diperiksa tim penyidik Kejati Jatim pada Rabu (26/6).
Kejati Jatim saat ini masih menunggu audit BPKP Jatim terkait nilai kerugian dugaan korupsi YKP. Kasus ini pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD Kota Surabaya pernah membentuk Pansus dengan memanggil semua pihak ke DPRD.
Saat itu Pansus Hak Angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkannya.
YKP dibentuk Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot.
Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding. Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian Ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali Kota Surabaya saat itu, Sunarto.
Padahal, saat itu ada ketentuan UU No 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan. Akhirnya tahun 2000 Wali Kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.
Namun tiba-tiba tahun 2002, Wali Kota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu pengurus baru itu diduga mengubah AD/ART dan secara melawan hukum memisahkan diri dari Pemkot.
Hingga tahun 2007, YKP masih setor ke kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus, hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya