Kejati Jatim sebut penahanan Dahlan Iskan cukup alat bukti
Merdeka.com - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan penahanan terhadap Dahlan Iskan mempunyai alasan, karena berdasarkan alat bukti. Sebab, dalam pemeriksaannya, Dahlan Iskan mengakui kalau ikut melakukan penandatanganan mengenai pelepasan aset PT Panca Wira Usaha berupa tanah dan bangunan.
Lantaran saat itu, dirinya menjabat sebagai Direktur Utama di pelepasan aset milik Badan Umum Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Dahlan Iskan ditetapkan tersangka sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha. Karena mengetahui, dan menyetujui mengenai pelepasan aset PWU di Kediri dan Tulungagung," terang Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Edy Birton, Kamis (27/10).
Ketika disinggung mengenai alat buktinya itu apa, untuk menetapkan tersangka dan penahanan terhadap Dahlan Iskan? Edy Birton enggan membeberkannya.
"Nanti saja pembuktiannya. Itu masalah teknis. Akan kita sampaikan di persidangan," tandas dia.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelepasan 33 aset PT Panca Wira Usaha (PWU), berupa tanah dan bangunan milik BUMD Provinsi Jawa Timur.
Usai diperiksa Kejati Jatim, Dahlan langsung ditahan. Dahlan keluar ruangan pemeriksaan dengan rompi merah dengan tulisan 'Tahanan' di belakang.
Kepada para wartawan, Dahlan mengaku tak terkejut dijadikan tersangka. Dahlan mengaku memang sudah diincar oleh orang yang sedang berkuasa.
"Karena seperti Anda semua tahu saya memang sedang diincar terus oleh yang sedang berkuasa biarlah sekali-kali terjadi seorang yang mengabdi setulus hati dengan menjadi Dirut perusahaan daerah yang dulu begitu jeleknya, tanpa digaji 10 tahun dan tanpa fasilitas apapun harus menjadi tersangka bukan karena menerima uang, sogokan, aliran dana tapi karena harus tandatangan dokumen yang diserahkan anak buah," kata Dahlan usai diperiksa Kejati Jatim, Kamis (27/10).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaBantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaJelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tol Cipali Macet, Pengendara Sampai Gelar Tikar Istirahat di Bahu Jalan
Kemacetan berlangsung selama berjam-jam. Banyak pengendara menggunakan bahu jalan untuk istirahat.
Baca SelengkapnyaDulunya Memisahkan Daratan Kudus dengan Demak, Ini Jejak Keberadaan Selat Muria yang Masih Dijumpai Kini
Telah lama hilang, namun jejak-jejak yang menjadi bukti keberadaan Selat Muria di masa lampau masih dapat dijumpai kini.
Baca SelengkapnyaDibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit
Istrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca SelengkapnyaUsai Dilantik, Bripda Bagus dapat Pesan yang Mendalam dari sang Jenderal 'Kalau Sudah Jadi Anggota Polri Ingat Ortu'
Isinya soal mandat bagi sang Bripda untuk menjaga orangtua.
Baca SelengkapnyaNasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya
Koalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnya