Kejaksaan Agung tak akan izinkan Mary Jane bersaksi di Filipina
Merdeka.com - Eksekusi mati terhadap Mary Jane ditunda karena ditemukan sejumlah fakta baru. Kesaksian Mary pun dibutuhkan untuk mengungkap kejahatan yang dilakukan Maria Kristina Sergio.
Pihak Kejaksaan Agung mempersilakan Mary memberi kesaksian karena hal ini diatur dalam pasal 162 ayat 1 KUHAP. Namun keterangan Mary bisa dilakukan di hadapan pengadilan atau secara tertulis.
"Sampai hari ini kita memposisikan tidak akan mengizinkan Mary Jane dibawa ke sana (Filipina)," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Tony Spontana di kantornya, Kamis (30/4).
Menurutnya, ada perbedaan mengenai sistem acara di Indonesia dengan Filipina. Nantinya, kata Tony, jika secara tertulis akan diambil sumpah lalu dibacakan di pengadilan. "Itu nilainya sama dengan keterangan saksi yang disampaikan langsung dipersidangan," tuturnya.
"Di dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa keterangan Mary Jane diperlukan untuk pemeriksaan atau persidangan tanggal 8 dan 14 Mei," tambahnya.
Selain itu, lanjut Tony, mekanisme antara negara-negara anggota ASEAN dapat dilakukan. "Diatur juga apabila permohonan Mary Jane yang dihadirkan secara langsung tidak bisa dipenuhi, maka nanti akan ditawarkan pemberian keterangan saksi melalui video conference," tandasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaAde Ary belum merinci terkait jadwal pemeriksaan lanjutan.
Baca SelengkapnyaTisya Erni akan diperiksa terkait kasus dugaan perzinaan dan penghalangan pemberian asi yang dilaporkan oleh WNA Korea Selatan, Amy BMJ.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pada kesempatan itu juga, Kasad memberikan pesan kepada para prajurit agar tidak hidup bermewah-mewah.
Baca SelengkapnyaPemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Baca SelengkapnyaBerikut momen Presiden Jokowi dipinjami topi oleh siswa SMK lantaran kepanasan saat kunjungan kerja. Simak informasi berikut.
Baca Selengkapnya"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca SelengkapnyaJokowi Siap Pindah ke IKN Juli 2024, Tapi Istana Wapres Baru Mau Dibangun
Baca Selengkapnya