Kejagung Tidak Banding Vonis Hakim, Putusan Bharada E Sudah Inkracht
Merdeka.com - Kejagung menyatakan tak mengajukan banding terkait keputusan majelis hakim yang memvonis 1,5 tahun penjara Bharada E alias Richard Eliezer Puhihang Lumiu. Kejagung menyebut putusan dijatuhkan majelis hakim terhadap Bharada E itu sudah berkekuatan hukum tetap alias Inkracht.
"Jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejagung untuk tidak menyatakan banding, sehingga putusan ini saya dengar penasihat hukum dari pada Richard Eliezer kami tidak menyatakan banding, dan kami tidak banding, inkrachtlah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana melalui press rilisnya di Jakarta, Kamis (16/2).
Sejatinya Fadil mengatakan, jaksa dapat mengajukan banding atas putusan hakim dengan tenggat waktu selama 14 hari. Dengan rincian tujuh hari menyatakan sikap sambil menyerahkan memori pernyataan banding sebagaimana tertuang dalam pasal 233, 234 KUHAP Bab 17 KUHAP yang disebutkan 'Penuntut umum ataupun terdakwa berhak mengajukan upaya hukum'.
"Artinya putusan hakim bisa tidak diterima oleh terdakwa, bisa tidak diterima oleh jaksa. Karena dalam menilai suatu keputusan punya sisi nilai masing-masing, terdakwa dan jaksa bisa banding," ujar Fadil.
Namun Fadil melihat bagaimana perkembangan terhadap proses persidangan kasus tersebut, salah satunya Bharadz E meminta maaf secara langsung kepada orangtua Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Permintaan maaf itu disambut baik dan diterima secara ikhlas.
Alasan Kejagung Tak Mengajukan Banding
Fadil menilai perkataan 'maaf' merupakan hal terpenting dalam proses suatu keputusan bagi majelis hakim. "Di mana itu terlihat dari ekspresi menangis, bersyukur diputus hakim seperti itu," ujar dia.
Atas dasar tersebut pula, Fadil mengatakan, jaksa tidak akan mengajukan banding terhadap vonis dijatuhkan terhadap Bharada E. Jaksa menghormati semua putusan diberikan majelis hakim.
"Jadi kami dalam hal ini tidak melakukan upaya hukum banding," tegas dia.
Bharada E diketahui divonis majelis hakim selama 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Bharada E dinilai majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dan turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atas perintah atasannya Ferdy Sambo.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaAtas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaTiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim
Baca Selengkapnya