Kejagung Periksa Pihak Swasta Terkait Korupsi Asabri
Merdeka.com - Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi terkait dugaan korupsi PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019. Satu orang itu diketahui atas nama inisial PH.
"Saksi yang diperiksa yaitu PH selaku pihak swasta, diperiksa terkait dengan transaksi saham SUGI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (26/1).
Menurutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk menemukan fakta hukum terkait perkara yang kini sedang ditangani.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero)," ujarnya.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," tutupnya.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan satu tersangka yang juga diduga terlibat kasus korupsi PT. Asabri. Tersangka tersebut yaitu Teddy Tjokrosaputro (TT), selaku presiden direktur PT Rimo International Lestari pada Kamis (26/8) hari ini.
Teddy merupakan saudara kandung dari Benny Tjokrosaputro. Dia diduga telah turut serta melakukan perbuatan pidana korupsi dan pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012- 2019.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya