Kejagung Apresiasi Sikap Buni Yani Serahkan Diri ke Kejari Depok
Merdeka.com - Jumat (1/2) menjadi hari keramat bagi Buni Yani. Dia dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Depok untuk ditahan di Lapas Gunung Sindur Kabupaten Bogor. Buni ditetapkan bersalah atas kasus pelanggaran UU ITE. Dia divonis hukuman 1 tahun 8 bulan.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan, pihaknya menghargai sikap Buni Yani yang kooperatif. Buni datang memenuhi panggilan jaksa di Kejaksaan Negeri Depok malam tadi. Tak berapa lama, Buni pun langsung meninggalkan Kejaksaan menuju lapas.
"Kita telah melakukan eksekusi terhadap terpidana atas nama Buni Yani yang menjalani proses hukum melanggar pasal 32 atau pasal 48 Undang-undang ITE dimana dalam proses hukum itu yang bersangkutan divonis selama 1 tahun 8 bulan," katanya, Jumat (1/2).
Sebelum menyerahkan diri, Buni sempat mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Namun banding tersebut ditolak.
"Jadi pelaksanaan putusan itu baru saja kita laksanakan eksekusi. Kita melakukan eksekusi terlebih dahulu dengan melakukan pemeriksaan. Dan selanjutnya kita bawa ke Lapas Gunung Sindur," ungkapnya.
Pihaknya pun mengucapkan terima kasih pada instansi lain yang membantu pelaksanaan eksekusi. Karena menurutnya, dalam hal ini Kejaksaan tidak bekerja sendiri. Pihaknya pun mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang menjaga ketertiban eksekusi terutama dukungan keamanan dari kepolisian dan TNI.
"Kita juga mengucapkan terima kasih pada tim kuasa hukum sehingga yang bersangkutan (Buni Yani) suka rela datang ke Kejaksaan Negeri Depok. Dan yang lebih penting lagi terhadap terpidana saudara Buni Yani yang sudah sukarela dan ikhlas telah datang ke Kejari Depok untuk dilakukan eksekusi dalam rangka menuntaskan perkara penahanan," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi melakukan kunjungan ke IKN guna meninjau kembali progres pembangunan.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta bakal menggelar perayaan malam tahun baru menuju 2024 di kawasan Bundaran HI
Baca SelengkapnyaPasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Selama menjadi bupati, ia diterjang cobaan besar akibat melanjutkan program bupati pendahulunya yang bermasalah
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Selengkapnyaberkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaFenomena bumi terbelah berupa bungker kuno peninggalan Kerajaan Majapahit ditemukan di Gresik.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca Selengkapnya"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca Selengkapnya