Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Apresiasi Sikap Buni Yani Serahkan Diri ke Kejari Depok

Kejagung Apresiasi Sikap Buni Yani Serahkan Diri ke Kejari Depok Buni Yani. ©2017 merdeka.com/andrian salam wiyono

Merdeka.com - Jumat (1/2) menjadi hari keramat bagi Buni Yani. Dia dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Depok untuk ditahan di Lapas Gunung Sindur Kabupaten Bogor. Buni ditetapkan bersalah atas kasus pelanggaran UU ITE. Dia divonis hukuman 1 tahun 8 bulan.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan, pihaknya menghargai sikap Buni Yani yang kooperatif. Buni datang memenuhi panggilan jaksa di Kejaksaan Negeri Depok malam tadi. Tak berapa lama, Buni pun langsung meninggalkan Kejaksaan menuju lapas.

"Kita telah melakukan eksekusi terhadap terpidana atas nama Buni Yani yang menjalani proses hukum melanggar pasal 32 atau pasal 48 Undang-undang ITE dimana dalam proses hukum itu yang bersangkutan divonis selama 1 tahun 8 bulan," katanya, Jumat (1/2).

Sebelum menyerahkan diri, Buni sempat mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Namun banding tersebut ditolak.

"Jadi pelaksanaan putusan itu baru saja kita laksanakan eksekusi. Kita melakukan eksekusi terlebih dahulu dengan melakukan pemeriksaan. Dan selanjutnya kita bawa ke Lapas Gunung Sindur," ungkapnya.

Pihaknya pun mengucapkan terima kasih pada instansi lain yang membantu pelaksanaan eksekusi. Karena menurutnya, dalam hal ini Kejaksaan tidak bekerja sendiri. Pihaknya pun mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang menjaga ketertiban eksekusi terutama dukungan keamanan dari kepolisian dan TNI.

"Kita juga mengucapkan terima kasih pada tim kuasa hukum sehingga yang bersangkutan (Buni Yani) suka rela datang ke Kejaksaan Negeri Depok. Dan yang lebih penting lagi terhadap terpidana saudara Buni Yani yang sudah sukarela dan ikhlas telah datang ke Kejari Depok untuk dilakukan eksekusi dalam rangka menuntaskan perkara penahanan," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kunjungi Sumbu Kebangsaan IKN, Presiden Jokowi Lakukan Penanaman Pohon Bersama
Kunjungi Sumbu Kebangsaan IKN, Presiden Jokowi Lakukan Penanaman Pohon Bersama

Presiden Jokowi melakukan kunjungan ke IKN guna meninjau kembali progres pembangunan.

Baca Selengkapnya
Warga Jakarta Mulai Padati Kawasan Bundaran HI jelang Perayaan Tahun Baru
Warga Jakarta Mulai Padati Kawasan Bundaran HI jelang Perayaan Tahun Baru

Pemprov DKI Jakarta bakal menggelar perayaan malam tahun baru menuju 2024 di kawasan Bundaran HI

Baca Selengkapnya
Tak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini
Tak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini

Pasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sosok Ratna Ani Lestari, Bupati Perempuan Pertama Banyuwangi yang Memutuskan Berhenti dari Dunia Politik
Sosok Ratna Ani Lestari, Bupati Perempuan Pertama Banyuwangi yang Memutuskan Berhenti dari Dunia Politik

Selama menjadi bupati, ia diterjang cobaan besar akibat melanjutkan program bupati pendahulunya yang bermasalah

Baca Selengkapnya
Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati
Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL

berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Bungker Zaman Majapahit Ditemukan, di Dalamnya Penuh dengan 'Harta Karun'
Bungker Zaman Majapahit Ditemukan, di Dalamnya Penuh dengan 'Harta Karun'

Fenomena bumi terbelah berupa bungker kuno peninggalan Kerajaan Majapahit ditemukan di Gresik.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."

Baca Selengkapnya