Kehilangan jejak, Polri duga Honggo pakai identitas palsu di Singapura
Merdeka.com - Polri masih memburu buronan tersangka kasus korupsi Kondensat Honggo Wendratmo. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengaku dirinya telah berkoordinasi mengenai hilangnya Honggo Wendratmo dengan atase polisi Singapura.
"Saya sudah kontak dengan atase polisi sana, bahwa dia udah cek bahwa tidak ada dokumen yang mendukung bahwa Honggo ada di Singapura, tetapi kan kita harus cek lagi, karena tidak menutup kemungkinan dia menggunakan identitas lain," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/1).
Setyo menjelaskan, Polri mengendus penyamaran identitas Honggo saat singgah di Singapura untuk berobat. Namun saat di kroscek, yang bersangkutan berhasil menyamarkan jejak dan berlabuh ke tempat lain. Polri pun kini kehilangan jejak Honggo.
"Kalau informasinya kan yang bersangkutan sakit di sana, sudah di cek oleh atase ternyata tidak ditemukan. Dokumen nya juga gak ada, dokumen dia keluar (dari Singapura) mana juga enggak ada," tutur Setyo.
Seperti diketahui, kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas sempat mangkrak di Bareskrim lebih dari dua tahun. Padahal, berkas perkara yang telah disusun penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim telah empat kali dilimpahkan.
Sejak Mei 2015, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kondensat ini. Mereka adalah Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno.
Namun, yang baru ditahan penyidik hanya Raden Priyono dan Djoko Harsono. Sementara Honggo Wendratno belum ditahan karena menjalani perawatan kesehatan pascaoperasi jantung di Singapura. Akan tetapi, Singapura melalui akun Facebook Kedutaan Besar Singapura untuk Indonesia membantah keberadaan Honggo di Singapura.
"Honggo Wendratno tidak ada di Singapura. Kami telah menyampaikan hal ini kepada pihak berwenang Indonesia pada kesempatan sebelumnya. Singapura telah memberikan bantuan penuh kepada Indonesia dalam kasus ini, sesuai dengan undang-undang kami dan kewajiban internasional," demikian pernyataan resmi Kemenlu Singapura, seperti dikutip dari akun Facebook Kedubes Singapura untuk Indonesia, Sabtu (13/1) malam.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka adalah Tindak Pidana Korupsi Pengolahan Kondensat Bagian Negara. Mereka dinilai melawan hukum karena pengolahan itu tanpa dilengkapi kontrak kerjasama, mengambil dan mengolah serta menjual kondensat bagian negara yang merugikan keuangan negara. Sebagaimana telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI, sebesar kerugian negara mencapai USD 2.717.894.359,49 atau Rp 38 miliar.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mengajak masyarakat untuk melawan hoaks terkait Pemilu.
Baca Selengkapnya"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca SelengkapnyaDua orang bintara dihukum push up oleh Kapolres karena tak bawa istri saat upacara pelantikan kenaikan pangkat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan seorang adik yang rela berjalan 5 km setiap hari untuk antar sang kakak ikut seleksi Casis Polri.
Baca SelengkapnyaPolri Perpanjang Pengawalan Prabowo-Gibran Hingga Jelang Pelantikan
Baca SelengkapnyaPesan penting jenderal bintang satu untuk para anggota Polri.
Baca SelengkapnyaPolri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya
Baca SelengkapnyaPolri melihat sejauh ini keamanan dan ketertiban masyarakat kondusif lantaran kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat berjalan baik.
Baca Selengkapnya