Kecelakaan Menewaskan 6 Korban di Sleman, Sopir Truk Batu Jadi Tersangka
Merdeka.com - Sebuah kecelakaan truk bermuatan batu terjadi di dekat Tebing Breksi, Kabupaten Sleman, DIY pada Jumat (3/9) malam. Truk yang diduga mengalami rem blong ini terguling dan menewaskan 6 orang penumpangnya.
Terkait kecelakaan ini, pihak kepolisian pun menetapkan sopir truk sebagai tersangka. Sopir truk ini diketahui dalam kondisi luka ringan akibat kecelakaan tersebut.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto membenarkan penetapan tersangka terhadap sopir truk bermuatan batu itu. Sopir truk, kata Yuliyanto, saat ini telah ditahan di Polres Sleman.
"Sopir (truk) sudah ditahan di Polres Sleman. Statusnya sebagai tersangka," kata Yuliyanto, Senin (6/9).
Yuliyanto menjabarkan bahwa sopir ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melakukan kelalaian. Kelalaian ini, sambung Yuliyanto menyebabkan nyawa 6 orang melayang.
Sementara itu, Kanit Laka Polres Sleman, Iptu Galan Adid Dharmawan menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui sopir truk tak memunyai SIM. Karenanya sopir dijerat dengan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sopir kita periksa dan tak punya SIM. Pasal yang kita terapkan 310 ayat (4) jo Pasal 311 ayat 5. Hukuman maksimal 12 tahun penjara," papar Galan.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.
Baca SelengkapnyaDiduga, truk kehilangan kendali sehingga terguling dalam perjalanan dari arah Cianjur menuju Bandung barat.
Baca SelengkapnyaKecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya sebagai sarana angkutan penumpang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terlihat kecelakaan melibatkan bus besar dan beberapa mobil di sekitarnya
Baca SelengkapnyaKorban yang mengalami luka serius itu merupakan sopir mobil pikap.
Baca SelengkapnyaPolisi saat ini masih memburu keberadaan sopir bus.
Baca SelengkapnyaHeru Susanto sopir truk scania penyebab kecelakaan kereta api di perlintasan Madukoro, Semarang dituntut pidana selama 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaKorban Tewas Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang Semarang Bertambah Jadi 8 Orang
Baca SelengkapnyaTerungkap, Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Ternyata Punya Sifat Temperamen
Baca Selengkapnya