Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus WTP, auditor BPK sempat kompromi soal temuan di Kemendes

Kasus WTP, auditor BPK sempat kompromi soal temuan di Kemendes ilustrasi sidang tipikor. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum KPK atas kasus tindak pidana suap terkait opini wajar tanpa pengecualian pada Kementerian Desa Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi memutarkan rekaman percakapan telepon antara ketua tim laporan keuangan BPK, Andi Banonganom dengan auditor BPK sekaligus tersangka pada kasus ini, Ali Sadli. Dalam percakapan, keduanya tengah berdiskusi mengenai jumlah temuan tim BPK terhadap Kemendes.

Andi mengatakan ada 55 temuan di tahun 2016 yang diduga terjadi kelalaian administrasinya. Temuan tersebut, lanjut Andi, kemudian diperinci lagi sesuai klasifikasinya.

"Hasil pemeriksaan temuan temuannya ada 55 temuan kemudian pada saat penyusunan laporan teman-teman kami klasifikasikan," ujar Andi saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/9).

Dia menyebutkan, temuan-temuan tersebut tidak berpengaruh dengan opini wajar tanpa pengecualian yang diberikan BPK. Alasannya, karena beberapa temuan itu dianggap tidak ada yang terlalu signifikan terhadap opini WTP.

Dia mencontohkan temuan tim pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) tentang penggunaan honorarium pendamping dana desa tahun 2016 sebesar Rp 550 Miliar tidak masuk kategori ketidakwajaran.

Andi menganggap, Kemendes telah menindaklanjuti rekomendasi tim PDTT saat itu dengan melampirkan beberapa bukti transfer sebagai pertanggungjawaban penggunaan honorarium pendamping dana desa.

Berikut transkrip percakapan antara Ali Sadli dengan Andi Bonanganom;

Ali : Untuk kemendes kira-kira jumlah temuan yang masuk ke lhp berapa Pak?

Andi : Emmh 42 deh

Ali : Banyak amat ?

Andi : Jadi,,,jadi berapa ya ?

Ali. :Coba di kira-kira deh semuanya semuanya di situ tapi nanti ada yang digabung gabung gitu Pak. Semuanya setelah digabung gabung kira-kira berapa tuh pak Andi ?

Andi. : Ada kalau SPI (sistem pengendalian intern) paling 6 atau 7 haha terus kalo,,kalo itu 16 kayaknya Pak tadi katanya si ini

Ali. : Jadi 20an ya?

Andi. : kalau kepatuhan. iya

Ali. : ya udah oke oke

Penilaian Andi tersebut berbeda dengan ketua tim PDTT, Yudi Ayodhya.

Yudi bersikukuh, penggunaan honorarium tetap harus dipertanggungjawabkan meski mekanisme pembayarannya menggunakan lumpsum.

"Apakah anda sudah mempertimbangkan terkait temuan PDTT?" Tanya jaksa Ali.

"Sudah. Dari hasil analisa tim kami ketahui bahwa hasil proses yang dipermasalahkan mekanisme pertanggungjawaban ternyata mekanisme lumpsup. Itu tidak berpengaruh saat tim direview oleh LKPP," kata Andi.

Seperti diketahui, Irjen Kemendes Sugito dan pejabat eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo didakwa menyuap auditor BPK Rochmadi dan Ali Sadli, terkait opini wajar tanpa pengecualian laporan keuangan kementerian desa tahun 2016 sebesar Rp 240 juta.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 64 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun

Bulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun

Bayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.

Baca Selengkapnya
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya
Akal-akalan Kementerian Kemas Ulang Produk Impor Jadi Produk Dalam Negeri, Bakal Dapat Sanksi dari Menko Luhut

Akal-akalan Kementerian Kemas Ulang Produk Impor Jadi Produk Dalam Negeri, Bakal Dapat Sanksi dari Menko Luhut

Luhut meminta BPKP untuk melakukan audit dan tidak segan untuk melaporkan temuan kepada Kepala Negara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya
Penempatan Polisi di TPS Berdasarkan Kategori, Rawan hingga Kondusif

Penempatan Polisi di TPS Berdasarkan Kategori, Rawan hingga Kondusif

Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sebanyak 11.385 personel dikerahkan mengawal pelaksanaan pemungutan suara.

Baca Selengkapnya
Pemprov Kaltim Kerahkan 17 Ribu Pasukan BKO Demi Amankan Pemilu 2024

Pemprov Kaltim Kerahkan 17 Ribu Pasukan BKO Demi Amankan Pemilu 2024

Upaya itu dilakukan demi mengamankan penyelenggaraan pesta demokrasi di Benua Etam.

Baca Selengkapnya
Ada Usulan Waktu Kerja Jadi 4 Hari Seminggu, Begini Respons BKN

Ada Usulan Waktu Kerja Jadi 4 Hari Seminggu, Begini Respons BKN

Bahkan YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.

Baca Selengkapnya
Catat, Dokumen Ini Harus Dipersiapkan untuk Mengurus Santunan Anggota KPPS yang Meninggal

Catat, Dokumen Ini Harus Dipersiapkan untuk Mengurus Santunan Anggota KPPS yang Meninggal

Dalam proses administrasi nantinya lebih dulu akan diverifikasi ahli waris sebagai penerima santunan.

Baca Selengkapnya